Hasil RAK KONI Babar, Fokus Pemilihan Ketua Baru, Syaratnya tidak Boleh Mengundurkan Diri

Muntok — Salah satu pokok bahasan dalam Rapat Anggota KONI ( RAK ) Bangka Barat yang digelar pada Kamis ( 6/2/2020 ) lalu adalah persiapan Musorkablub dan regulasi tentang proses pencalonan ketua baru.

Sekretaris Umum KONI Bangka Barat, Bambang Setiabudi, Dipl.TS mengatakan, Tim Penjaringan dan Penyaringan ( TPP ) telah dibentuk. Tim yang dipimpin Bustomi ini terdiri dari tujuh orang, empat orang dari unsur KONI dan tiga orang dari unsur anggota Pengcab.

” Kalau bicara out put RAK, yang pertama terbentuknya TPP yang terdiri dari tujuh orang, tiga orang dari unsur KONI, empat orang dari unsur anggota dari Pengcab yang dipimpin oleh Bustomi. Out put kedua disepakati persyaratan pencalonan dari bakal calon sampai nanti ditetapkan calon,” jelas Bambang, Senin ( 10/2/2020 ) malam di Sekretariat KONI Bangka Barat di Muntok.

Menurutnya, bila tidak ada perubahan, Musorkablub akan dilaksanakan tanggal 22 Februari mendatang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai arahan Ketua KONI Provinsi Bangka Belitung, Elfandi yang meminta untuk memperketat syarat pencalonan ketua KONI Babar mendatang, maka dibuatlah persyaratan baru yang sebelumnya tidak ada.

” Nanti ada visi misi calon ketua KONI yang disampaikan secara tertulis termasuk persyaratan, kemudian disampaikan secara langsung pada saat proses pemilihan. Yang kedua adanya pernyataan siap untuk tidak mengundurkan diri selama memegang jabatan. Nah kalau yang lain – lain persyaratan yang umum lah,” bebernya.

Mengenai persyaratan pengusungan bakal calon, ia mengatakan memang tidak ada aturan baku dalam AD ART organisasi tentang hal tersebut, namun bila berkaca dari proses sebelumnya, bakal calon ketua harus didukung lima orang anggota, baru bisa masuk ke bursa calon.

” Kemarin ( pada RAK ) kawan – kawan sepakat tidak ada itu, jadi siapa pun bisa, bisa dalam artian tidak perlu dukungan anggota untuk bisa mencalonkan,” katanya.

Sedangkan untuk bakal calon dari luar KONI, syaratnya adalah yang bersangkutan harus pengurus olahraga atau pelaku olahraga dan peduli dengan olahraga.

” Itu berlaku umum, kalau bicara itu konteksnya ya dari luar KONI boleh – boleh saja selama memenuhi syarat itu,” tukas Bambang.

Namun kata dia, sejauh ini belum ada nama – nama yang muncul sebagai kandidat bakal calon ketua KONI untuk bersaing pada pemilihan di Musorkablub mendatang, karena belum masuk ke tahap proses pendaftaran.

” Proses pendaftaran itu sampai tanggal 10 Februari, Tim TPP masih konsolidasi menyiapkan seluruh berkas administrasi, setelah semua siap, baru tanggal 11-13 melakukan sosialisasi persyaratan atau regulasi ke anggota. Tanggal 14 -18 itu masa pendaftaran bakal calon. Tanggal 19-20 verifikasi dan validasi berkas bakal calon tadi layak apa tidak memenuhi syarat apa tidak, tanggal 21 baru ditetapkan calon,” paparnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *