Tanggapi 38 Butir Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2025, Markus Bilang Begini

BANGKA BARAT — Bupati Bangka Barat Markus berkomitmen akan menindaklanjuti secara sistematis dan terukur seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2025.

“Hal itu sebagai bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan yang berkelanjutan di masa mendatang,” kata Markus dalam sambutannya pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II di Kecamatan Mentok, Kamis ( 30/4/2026 ).

Selain itu kata Markus, pembahasan terhadap LKPJ yang dilakukan oleh DPRD merupakan langkah strategis untuk memperoleh saran, kritik dan rekomendasi yang bersifat membangun, demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah akan terus meningkatkan kinerja dari segala aspek, baik dari tata kelola administrasi publik, pengelolaan keuangan daerah, dinamika kebijakan maupun dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” katanya.

Memperhatikan hal tersebut, maka menurut dia, LKPJ Bupati pada hakekatnya dapat dipandang sebagai pertanggungjawaban publik dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah melalui DPRD, dalam rangka membentuk dan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan demokratis.

“Sejatinya keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh peran pemerintah semata, partisipasi aktif masyarakat serta peran serta seluruh pihak terkait merupakan kekuatan utama yang harus ditumbuhkan,” ucap Markus.

“Pembangunan yang berhasil merupakan pembangunan yang diusahakan bersama dan dinikmati bersama. Untuk itu kita semua harus meningkatkan kapasitas profesionalisme serta etos kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan daerah,” sambung dia. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *