BANGKA BARAT — Perbuatan asusila yang dilakukan oknum polisi berinisial HY terhadap seorang perempuan berinisial YA terjadi di Perumahan Damai Lestari, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kamis ( 4/12/2025 ).
“Jadi TKP-nya ada di luar dari wilayah kabupaten kita,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha saat konferensi pers di Mapolres, Selasa ( 28/4/2026 ).
Menurut Pradana korban sang oknum polisi tersebut sudah dewasa. Namun di lingkungan kepolisian ada aturan yang mengatur bagaimana norma etik dijalankan.
“Manakala perbuatan asusila terjadi antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah, maka itu sudah memenuhi unsur,” cetusnya.
Adapun sanksi yang akan diterima HY karena pelanggaran kode etik profesi yakni penempatan khusus ( patsus) maksimal 30 hari, dan sanksi terberatnya PTDH.
“Dan saat ini kita masih berproses berkaitan dengan sinkronisasi dari keterangan para pihak, terutama antara pelapor dan terlapor supaya terjadi persesuaian keterangan,” jelas Pradana.
Kapolres menambahkan, antara oknum polisi dan korban tidak ada hubungan berpacaran atau apapun.
Selain itu, korban sehat wal’afiat tidak menderita penyakit kejiwaan seperti yang tersebar di media sosial.
“Tidak semua hal yang tersampaikan di media sosial itu benar. Korban pun sebagai orang yang sehat, ya sehat juga. Beda jauh seperti yang disampaikan di media sosial, yang menyampaikan bahwa korbannya adalah sakit jiwa dan sebagainya, itu jauh,” kata Pradana.
“Dan kita sudah melakukan pemeriksaan untuk keduanya, hanya tinggal dilakukan konfrontasi keterangan antara kedua pula,” sambung dia.
Pihaknya pun menurut Pradana masih mendalami apakah perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka atau ada paksakan dari sang oknum.
“Memang masih terjadi pertimbangan sesuai keterangan, yang artinya antara yang satu menyampaikan ada paksaan yang satu tidak menyampaikan ada paksaan. Artinya sama suka-sama suka nah ini yang perlu kita dalami,” terang Pradana.
Langkah tindak lanjut yang berkaitan dengan peradilan umum menurut Pradana, mekanismenya masih ditangani Polda Bangka Belitung.
Dia menegaskan tidak akan membiarkan anggotanya melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun. ( SK )
Perbuatan Asusila Oknum Polisi, Pelaku dan Korban Sama – sama Dewasa dan Tidak Sakit Jiwa






























