Adapun Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:
- Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Menempuh cara profesional.
- Menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas pradugatak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki Hak Tolak.
- Tidak menyiarkan berita prasangka atau diskriminasi.
- Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional