Kode Etik Jurnalistik

oleh

Adapun Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

  1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Menempuh cara profesional.
  3. Menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas pradugatak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Memiliki Hak Tolak.
  8. Tidak menyiarkan berita prasangka atau diskriminasi.
  9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf.
  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional