Menolak Diajak “Cocok Tanam”, Suami Tega Hajar Istri Siri

HEADLINE, HUKRIM134 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang laki-laki berinisial FA ( 38 ) harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap istri sirinya.

Penganiayaan yang dilakukan FA terhadap SP ( 29 ), terjadi di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, pada Jumat ( 1/5/2026 ) malam.

Menurut Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso, penganiayaan terjadi akibat SP menolak diajak hubungan badan.

“Jadi korban itu adalah istri siri pelaku. Penganiayaan terjadi gara – gara korban menolak berhubungan,” kata Yos Sudarso, Minggu ( 3/5 ).

AF yang naik pitam langsung memukul, menendang dan mencekik istri sirinya itu. Merasa tidak terima sang istri selanjutnya melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso mengatakan, laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

“Setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Yos Sudarso.

Ia menjelaskan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di wilayah Belo Laut. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menunggu hasil visum terhadap korban guna melengkapi berkas perkara.

Menurutnya, kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat,” ucap Yos. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *