Otonomi Daerah Instrument Strategis Percepat Kesejahteraan Masyarakat

BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 di Halaman Parkir Timur Kantor Bupati Bangka Barat, Senin (27/4/2026) pagi. 

Dikutip dari akun Instagram Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, tema Hari Otonomi Daerah 2026 yang ke-30 adalah “Dengan Otonomi Daerah, Kita Wujudkan Asta Cita”. 

Dengan tema ini, lahir ajakan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, serta kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Daerah Bangka Barat Abimanyu, membacakan sambutan yang menekankan pentingnya peran otonomi daerah sebagai instrument strategis dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat.

“Dengan otonomi daerah, kita tidak hanya diberikan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Abimanyu. 

Dia juga menyampaikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan program pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan nasional.

“Sinergi pusat dan daerah harus terus diperkuat agar setiap kebijakan mampu diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya. 

Selain itu, Abimanyu juga mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, tantangan ke depan tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.

“Melalui momentum ini, Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus bergerak maju, memperkuat kolaborasi, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” cetusnya. ( * )





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *