BANGKA BARAT — Menjadi pengedar barang haram sabu – sabu ternyata tidak hanya dilakukan kaum pria, ibu rumah tangga pun ikut tergiur menggeluti pekerjaan melanggar hukum tersebut.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Parittiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar sabu.
IRT tersebut berinisial SJ alias L diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,”ujar Yos.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian, tepatnya di saku jaket, serta 5 paket lainnya yang disembunyikan di area sekitar rumah.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa 23 paket sabu dengan berat bruto 9,96 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Yos mengatakan, kasus ini menjadi perhatian karena pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang seharusnya berperan dalam menjaga keluarga, namun justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. ( * )
Ibu Rumah Tangga Jual Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti 23 Paket Sabu





























