Muntok — Adanya saksi bayangan atau saksi luar di saat hari pemungutan suara pada Pemilu maupun Pilkada sudah menjadi hal biasa. Tugas mereka biasanya hanya berdiri di luar TPS mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
Mereka mendapatkan honor dari partai politik atau pun calon kepala daerah setelah selesai menunaikan tugasnya. Dapat dipastikan para saksi bayangan tersebut akan mencoblos parpol atau calon kepala daerah yang membayarnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Bangka Belitung periode 2017 – 2022 Edi Irawan, aturan Kepemiluan tidak mengenal istilah saksi bayangan. Istilah tersebut muncul dari masyarakat terkait saksi yang berdiri di luar TPS saat hari pencoblosan.
“Mungkin bisa cadangan lah ketika saksi yang ditunjuk berdasarkan SK mengalami hal – hal yang tidak diinginkan, dia yang menggantikan, mungkin seperti itu yang dijalankan partai politik. Tapi dalam undang – undang Pemilu itu tidak dikenal yang namanya saksi bayangan,” kata Edi saat menjadi narasumber acara Fasilitasi Pembinaan Penanganan Pelanggararan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Bawaslu Bangka Barat, di ruang rapat Koperasi Warga Peltim Muntok, Selasa ( 27/9/2022 ) sore.
Dikatakannya bayaran atau honor untuk para saksi tersebut tidak masuk kategori money politik, karena anggaran yang dikeluarkan parpol untuk mereka termasuk biaya kampanye. Parpol pun harus transparan dalam melaporkannya ke KPU terkait biaya tersebut.
Menanggapi masalah money politik yang terjadi saat pemungutan suara, menurut Edi Bawaslu tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi harus melakukan pengawasan secara maksimal.
“Tapi kan kendala kita selama ini apalagi di jaman informasi teknologi yang luar biasa baik, money politik itu tidak dilakukan partai politik secara terang – terangan. Yang kita ketahui partai politik itu sudah memberikan uang tidak secara langsung ataupun secara vulgar, cukup mentransferkan uang kepada sasarannya itu melalui melalui teknologi informasi,” tukasnya.
“Memang Bawaslu kesulitan untuk menindak terhadap kejadian – kejadian money politik yang terjadi di lapangan,” sambungnya.
Salah satu upaya yang harus dilakukan Bawaslu agar pengawasan berjalan maksimal menurut Edi, dengan memperbanyak kerja sama dengan stakeholder penting, sehingga pola pengawasan tidak hanya melibatkan jajaran penyelenggara saja, tetapi bisa melibatkan semua elemen masyarakat pemilih.
“Setidaknya teman – teman Bawaslu butuh informasi kejadian pelanggaran walaupun masyarakat tidak menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu,” ujarnya.
Terkait saksi bayangan, anggota Bawaslu Provinsi Babel Dewi Rusmala turut menanggapi. Menurut dia Bawaslu tidak mengenal istilah saksi bayangan. Pihaknya hanya mengetahui saksi resmi yang mengantongi Surat Keputusan ( SK ) dari parpol yang mengutusnya.
“Kami hanya tahu saksi yang di dalam ( TPS ) karena saksi yang di dalam melalui SK dari partai politik, dan itu akan dikirim ke Bawaslu karena yang memberikan Bimtek kepada saksi parpol ini adalah Bawaslu. Jadi kami akan memegang nama – nama saksi parpol ini sesuai yang dikirim partai politik,” ujar Dewi.
“Jadi intinya masalah yang saksi luar kami tidak tahu karena belum ada laporan ke kami. Tapi harapannya kalaupun itu ada ke depannya kita bisa bersinergi, dan tolong setidaknya ada informasi awal untuk saksi luar ini kalau memang itu ada,” tutupnya. ( SK )