Pemkab Babar Telah Punya Program Pemberantasan Korupsi Sejak 2018

Muntok — Sejak tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah menyusun rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi atas arahan dan pendampingan rutin dari KPK yang berisi program – program yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dari berbagai sektor secara terintegrasi.

Hal itu disusun dengan harapan mengupayakan sejak awal pengawalan sektor – sektor strategis dan rawan agar tidak sampai terjerumus ke dalam tindak pidana korupsi mulai dari perencanaan, investasi, pengadaan barang dan jasa dan lain – lain.

Bupati Bangka Barat, Markus, SH., mengatakan hal tersebut saat menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi/Pengarahan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Penyelenggaraan Investasi dan Pengelolaan Aset di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020, di Gedung Majapahit Unmet Muntok, Selasa ( 11/2/2020 ) sore.

Menurut Markus, pengelolaan aset dan penyelenggaraan investasi yang cepat, tepat, tertib, transparan dan akuntabel merupakan salah satu ciri dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik ( Good Governance ).

” Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang ketentuan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” cetusnya.

Dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Ranu Mihardja, SH.,M. Hum., ini Markus mengungkapkan, arah kebijakan penanaman modal di Kabupaten Bangka Barat berdasarkan asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas non diskriminasi, asas kepastian hukum, asas kebersamaan, asas efisiensi, asas berkelanjutan, asas berwawasan lingkungan, kemandirian dan asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.

” Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri 19 Penanaman Modal ( RUPM ) yang menjadi pedoman bagi proses penyelenggaraan penanaman modal/investasi dan sebagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dari sisi investasi,” ujarnya.

Bupati berharap, dengan diadakannya acara Sosialisasi/Pengarahan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Penyelenggaraan Investasi dan Pengelolaan Aset di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 ini, dapat mendukung penyelenggaraan investasi dan pengelolaan aset yang terbebas dari tindak pidana korupsi.

Acara sosialisasi ini dihadiri pula Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne beserta jajaran, segenap Kepala OPD, Staff Ahli Bupati, Asisten Sekda Pemkab Bangka Barat, perwakilan Unmet, DPRD dan unsur Forkopimda. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *