Ustad Rieza Parhan Siap Dipinang Parpol untuk Pilkada Babar 2020

BANGKA BARAT, Politik421 Dilihat

Muntok — Setelah dinyatakan gugur oleh KPU Bangka Barat karena banyaknya berkas dukungan pencalonan di jalur independen yang Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ), Ustadz Rieza Firmansyah Parhan tidak surut langkah untuk maju ke Pilkada 2020.

Meskipun sebelumnya putra Alm. H. Parhan Ali ini menyebut belum berpikir untuk bermain di Partai Politik ( Parpol ), namun melihat adanya potensi dukungan yang besar, Ustadz Rieza kini menyatakan siap terbuka bila ada partai yang ingin meminangnya untuk berkompetisi pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Bangka Barat.

” Saya bersedia untuk parpol yang bersedia untuk meminang karena di jalur independen hasilnya gugur. Yang jelas keinginan dari beberapa teman – teman yang memang sudah menggebu – gebu untuk mendukung saya,” ucap Ustadz Rieza Parhan via telepon, Kamis ( 27/2/2020 ) malam.

Hal yang menguatkan hati kakak kandung Arief Ferdiansyah ini tidak surut langkah adalah karena dorongan masyarakat dan demi kepentingan ummat.

” Memang saya bukan orang partai, namun saat sekarang apabila masyarakat ingin, berbicara untuk orang banyak dan tetap maju, jadi bersedia terbuka untuk partai,” ucapnya.

Ustadz Rieza belum mempermasalahkan mengenai akan dipinang sebagai calon bupati atau wakil. Menurutnya hal itu akan dibahas dalam proses lebih lanjut.

” Partai apapun yang ingin meminang, saya terbuka dan bersedia. Yang jelas terbuka dulu, untuk urusan satu atau dua itu prosesnya nanti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, paslon jalur perseorangan Ustadz Rieza Firmansyah Parhan dan Medi Hestri dinyatakan gugur oleh KPU Bangka Barat setelah dokumen dukungannya diverifikasi administrasi.

Berdasarkan Pleno Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020, dokumen yang diserahkan sejumlah 13.059 dengan sebaran di enam kecamatan.

Setelah diverifikasi KPU Bangka Barat, dokumen yang lengkap berjumlah 12.580 dan yang tidak lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) sebanyak 479 dokumen.

Dengan demikian, Ustadz Rieza dan Medi Hestri tidak dapat memenuhi syarat dukungan 10 persen dari DPT yaitu sebanyak 12.872 sehingga berkasnya ditolak oleh KPU Bangka Barat. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *