Penurunan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangka Barat Harus Dicarikan Solusinya

BANGKA BARAT — Penurunan pendapatan daerah Kabupaten Bangka Barat selama dua tahun belakangan, terutama akibat berkurangnya transfer pusat ke daerah harus segera dicarikan solusinya.

Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat Samsir mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu ( 15/4/2026 ).

Apalagi menurut Samsir, kebijakan pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah ( TKD) tidak diketahui akan berlangsung berapa lama.

Untuk menyikapi hal ini pemerintah daerah harus putar otak mencari pendapatan dari sektor pajak yang belum tergarap.

“Kita harap pemerintah daerah segera membuat langkah-langkah menyikapi agar keuangan daerah ini normal kembali,” ujarnya.

Bahkan kata dia di tahun 2026 ini, berdasarkan keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ), APBD Bangka Barat mengalami defisit kurang lebih Rp100 miliar, maka DPRD merasa perlu turun tangan membantu pemerintah daerah memberikan solusi.

Salah satu solusi yang bisa dilakukan menurut dia, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bisa diambil dari dua sektor.

Pertama, perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan – perusahaan besar yang ada di Bangka Barat. Menurut Samsir PBB-P2-nya bisa dipungut daerah, meskipun Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan ( PBB-P3 ) sudah dipungut pusat.

“Tapi yang bisa menjadi hak kita yaitu luasan tanahnya. Kalau PBB-P3 ini memang dari pusat, tapi mereka dari sisi pohon sawitnya, nah hak kita dari PBB-P2,” imbuh dia.

“Karena di Bangka Barat banyak sekali perkebunan sawit dan luasnya mungkin ribuan hektar kalau kita kalikan dengan kewajiban mereka harus bayar misalnya per hektare kan luar biasa, kelihatan ini belum tergarap,” sambung dia.

Kedua kata Samsir, luasan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah yang ada di Bangka Barat yang berada di kawasan Areal Penggunaan Lain ( APL ).

“Nah, ini kan selama ini kami tanyakan bahwa PBB-P2, mereka ( PT Timah) mengatakan kami sudah melakukan pembayaran PBB-P3, tapi PBB-P2 itu adalah kewenangan daerah yang bisa diambil,” ujarnya.

Apalagi menurutnya luasan IUP PT Timah sebenarnya hampir se – Kabupaten Bangka Barat. Tentu nanti akan dilihat mana IUP yang masih berpotensi untuk bisa dipungut pajaknya.

“Kita dalam waktu dekat akan memanggil Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD ) dan stakeholder yang berkaitan dengan PBB-P2 untuk rapat dengar pendapat,” tutup Samsir. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *