BANGKA BARAT — Seorang laki-laki berinisial N ( 35 ) diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Polres Bangka Barat pun menindaklanjuti laporan terkait dugaan perbuatan asusila tersebut. Namun, sebelum sempat diperiksa, terduga pelaku tewas, diduga bunuh diri dengan cara minum racun.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap seorang pria berinisial N (35) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Laporan tersebut langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor.
Namun saat hendak memeriksa terduga pelaku, pria tersebut telah meninggal dunia.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan berupaya mengambil keterangan dari pihak terkait. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Feri.
N ( 35 ) diduga meminum racun tidak lama setelah dirinya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Yos Sudarso mengatakan, N minum racun pada Jumat, 24 April 2026, atau sehari setelah laporan diterima pihak kepolisian.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terduga pelaku meninggal dunia pada Jumat 24 April dan diduga akibat meminum racun,”kata Yos.
Dengan meninggalnya terduga pelaku, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Meski demikian, Polres Bangka Barat menegaskan bahwa penanganan terhadap korban tetap menjadi prioritas, termasuk pendampingan sesuai prosedur yang berlaku. ( SK )
Belum Sempat Diperiksa, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri Tewas Minum Racun






























