Muntok – Berdasarkan data yang diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat dari BPJS Kesehatan, tunggakan iuran peserta BPJS kelas III membengkak hingga mencapai angka Rp. 1,5 milyar.
” Peserta BPJS kelas III yang nunggak lumayan banyak, jumlah tunggakannya 1,5 milyar, ada sekitar 5000 jiwa waktu data per Juli itu, mungkin sekarang nambah lagi,” papar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Muria Indriakasih kepada portaldutaradio diruang kerjanya, Senin ( 14/10/2019 ) siang.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tersebut kata Muria, bisa dialihkan dari BPJS Mandiri ke Jaminan Kesehatan Bangka Barat Terpadu ( JKBT ). Dengan pengalihan itu, iuran BPJS peserta akan ditanggung Pemda Bangka Barat.
Namun dia menegaskan, pihak Dinkes tetap memprioritaskan warga yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan, kecuali ada kasus peserta BPJS Mandiri yang jatuh sakit tapi tidak mampu lagi membayar iurannya, pihaknya akan membantu pengalihan ke JKBT.
” Yang nunggak bisa dialihkan, hanya kita kan mengutamakan yang belum punya Jamkes, kalau itu sudah, baru yang pengalihan, kecuali yang nggak mampu lagi, mana sakit, nah ini kita tolong dulu. Banyak sekali yang minta pengalihan, yang kelas I kelas II pun minta dialihkan,” tuturnya.
Lebih jauh Muria menjelaskan, kriteria warga yang berhak menjadi peserta JKBT, terutama bagi masyarakat yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan.
” Kriterianya, karena regulasi sudah diubah, jadi awalnya kan hanya warga yang masuk Basis Data Terpadu ( BDT ), tapi karena sudah dirubah regulasi per Juli 2019 itu, jadi yang non BDT pun bisa, yang penting dia bukan pekerja penerima upah dan pemberi upah dan mau didaftarkan di kelas III. Yang kita utamakan yang belum punya jaminan kesehatan. Cukup datang kesini, bawa Kartu Keluarga dan KTP,” ujarnya. ( SK )