Muntok – Sat Reskrim Polres Bangka Barat terus memburu penjual miras jenis arak. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya dua orang penjual arak pada Senin, ( 14/10/2019 ).
Dua terduga pelaku bisnis miras jenis arak yang diciduk Polisi yakni, SN alias KN ( 46 ), warga Kampung Ciulong Kelurahan Sungai Daeng, Muntok dan SO alias SP ( 40 ), warga Jalan Skip Lama Kelurahan Sungai Daeng, Muntok.
Kasat Reskrim AKP Rais Muin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang mereka terima dari masyarakat bahwa kedua orang tersebut disinyalir melakukan bisnis miras jenis arak.
Anggota Sat Reskrim pun bergerak menuju sasaran. Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman kedua pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti.
” Adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan aktifitas menyimpan dan menjual miras jenis arak. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan BB berupa miras jenis arak,” kata Rais Muin.
Dari kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti lima liter arak dan satu buah jerigen.
” Pelaku penjual beserta barang bukti tersebut diamankan di Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. ( SK )