Muntok — Kejaksaan Negeri Bangka Barat kembali menahan satu orang tersangka kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah ( BPRS ) Babel Cabang Muntok, Selasa ( 25/8/2020 ).
Tersangka berinisial M yang sebelumnya menjabat Kabag Operasional di Bank BPRS Cabang Muntok ini turut berperan memuluskan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pimpinan cabangnya, KTH yang kini telah ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne menjelaskan, tersangka M akan ditahan selama 20 hari di Polsek Muntok. Dalam kasus ini, M berperan memuluskan pengajuan kredit fiktif.
” Inisialnya M, dia Kabag Operasional di BPRS Muntok, yang mana seluruh pengajuan kredit fiktif itu lewat tersangka kedua ini. Tanpa adanya peranan dari M tidak akan cair yang namanya kredit fiktif itu,” ungkap Helena Octavianne kepada awak media pada konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Barat, Selasa ( 25/8 ) sore.
” Bukan hanya untuk pencairan, dia kan memeriksa juga apakah ini benar atau tidak. Sebagai Kabag Operasional dia kan tahu dong kalau ini salah. Tapi dia ( M ) sudah mengakui tadi bahwa dia memang salah. Dia mengakui dia salah tapi dia bilang ini sistemnya tersangka satu ( KTH ) yang menyuruh,” sambung Helena.
Disamping itu, M juga berperan aktif memalsukan tanda tangan atas nama nasabah dan membuat dua rekening penampungan setoran nelayan atas nama salah satu PNS di Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Agung Dhedi Dwi Handes, PNS yang dicatut namanya ternyata tidak pernah membuat rekening penampungan setoran nelayan tersebut.
” Uang yang disetor di rekening itu ternyata diambil, dikeluarkan dan bukti-bukti slip penarikan tersebut yang bertanda tangan tersangka kedua ( M ) tadi. Peran aktif selanjutnya adanya pembiayaan – pembiayaan fiktif yang dicairkan langsung di RTGS untuk pembelian barang – barang milik tersangka satu, diantaranya misalnya membeli mobil Fortuner, tanah, rumah,” timpal Agung Dhedi Dwi Handes. ( SK )