Muntok – KPU Bangka Barat mengadakan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Resto Roemah Keboen, Muntok, Senin ( 29/7/2019 ). Kegiatan ini dihadiri pengurus Partai Politik, Bawaslu Bangka Barat, Kesbangpol dan pihak terkait.
Divisi SDM dan Parmas KPU Bangka Barat, Yulizar mengatakan, evaluasi yang mereka lakukan terkait beberapa hal yang berhubungan dengan fasilitasi kampanye Pemilu 2019, diantaranya yakni, Alat Peraga Kampanye ( APK ), iklan di media cetak dan elektronik dan
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
” Bahan kita adalah himbauan ataupun rekomendasi dari Bawaslu kemarin dan juga kawan – kawan dari Kepolisian terkait hal – hal yang mungkin harus menjadi evaluasi kita bersama, mungkin ada hal – hal bahan – bahan atau suatu hal yang katakanlah kemarin yang dilanggar,” ujar Yulizar kepada awak media usai acara di Resto Roemah Keboen.
Dia menjelaskan, salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi pada Pemilu lalu, banyak Parpol yang salah menempatkan APK. Hal serupa lainnya kata dia, terkait iklan di media cetak, online dan elektronik, berdasarkan hasil evaluasi, ada dari pihak Parpol yang berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan.
” Kampanye kan di media cetak elektronik dan media sosial itu kan selama satu hari jadi ada yang pantauan kita pantauan dari kawan kawan Bawaslu yang berkampanye sebelum hari itu,” ucap Yulizar.
Begitu pula yang berkaitan dengan STTP, kata dia, STTP itu seharusnya dikeluarkan satu minggu sebelum kampanye dilaksanakan. Namun pada kampanye Pemilu kemarin, STTP dikeluarkan bersamaan dengan tanggal pelaksanaan kampanye.
” Tapi permasalahannya sangat kecil sekali dan itu bisa kita selesaikan dan ini sudah tuntas permasalahannya. Pada dasarnya secara garis besar kita semuanya baik tidak ada hal hal yang menonjol, jadi semuanya berjalan dengan baik,” tandasnya.
Yulizar mengakui, hal – hal tersebut bisa terjadi karena meskipun pihaknya maupun Bawaslu telah melakukan sosialisasi, namun belum tersampaikan secara maksimal. ” Ini kadang – kadang miss-nya disitu,” ungkapnya.
Hasil evaluasi hari ini kata Yulizar, akan dijadikan acuan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang, walaupun ada perbedaan dalam hal peraturan zonasi.
” Tinggal bagaimana nanti mereka memahami masalah itu secara maksimal sehingga nantinya tidak ada peraturan yang mereka langgar, sehingga harapan kita pelaksanaan Pemilukada 2020 nanti bisa lebih tertib,” pungkas Yulizar. ( SK )