Muntok – Senjata api rakitan kembali ditemukan di wilayah Bangka Barat. Seorang pria warga Kenali Besar Kecamatan Alam Berajo Provinsi Jambi berinisial AB alias MJ ( 37 ), tertangkap tangan karena memiliki senpi rakitan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan mirip Revolver beserta 15 peluru aktif 5,56 serta 4 selongsong peluru 5.56
yang ditemukan di dalam tas di dalam lemari kamar dalam penggeledahan di dalam Kapal TB Aquarius III.
Pria yang berprofesi sebagai nakhoda Kapal TB Aquarius III ini digerebek anggota Gakkum beserta Kapal Patroli 2701 Sat Polair Polres Bangka Barat di perairan Karang Berang – Berang Selat Bangka pada Jum’ at ( 18/10/2019 ) sekitar pukul 16:30 WIB.
Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan dalam Konferensi Pers di ruang rapat Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Sabtu ( 19/10/2019 ) pagi, saat melaksanakan patroli, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang disinyalir memiliki senjata api.
” Anggota kita bergerak ke lokasi di wilayah Muntok dan ternyata setelah digeledah didapatkanlah senjata jenis seperti Revolver, tapi kalau Revolver pelurunya beda, untuk kalibernya beda,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Adenan menjelaskan, jarak tembak senpi tersebut lebih dari 100 meter. Peluru yang digunakan kata dia bukan untuk jenis Revolver, tapi untuk senjata laras panjang.
Kapolres bersama Kasat Polair IPTU Ferry Gunadi sempat membandingkan ukuran peluru senpi rakitan tersebut dengan senjata laras panjang yang digunakan Polisi. Hasilnya, ukurannya pelurunya sama.
” Senjata dengan peluru seperti ini, ini peluru untuk senjata laras panjang,” ucap Adenan.
Selanjutnya, pihak Polres kata Adenan akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui sumber senjata yang dimiliki MJ.
” Untuk kapalnya masih berlabuh di Pelabuhan, ini hanya orangnya . Di Bangka sementara belum ada kalau ada kasih tahu saya langsung dimana, kalau ada informasi disini kita akan langsung tindakan. Senjata yang ini dari luar Bangka, dari Mesuji Sumatera Selatan, ” ujar Adenan.
” Ancaman hukumannya, Undang – Undang Darurat tahun 1951, UU Darurat ini UU yang sudah lama artinya 1951 berarti semua sudah tahu ancaman 12 tahun penjara,” tukas Adenan. ( SK )