Muntok – AB alias MJ ( 37 ), warga Kenali Besar Kecamatan Alam Berajo Provinsi Jambi yang ditangkap Tim Gakkum dan Sat Polair Polres Bangka Barat karena memiliki senjata api rakitan berikut 15 butir peluru aktif dan empat selongsong pada Jum’ at ( 18/10/2019 ) kemarin, mengaku tidak mengenal penjual senpi yang ia beli.
Menurutnya, transaksi jual beli senpi tersebut dilakukan di tengah laut.
” Kapal dia merapat ke kapal saya, sudah itu dia menawarkan barangnya, jadi saya tidak kenal orangnya,” kata MJ kepada awak media, saat Konferensi Pers di Ruang Rapat Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Sabtu ( 19/10/2019 ) pagi.
Penjual senpi tersebut kata MJ berasal dari Kabupaten Mesuji, di daerah perbatasan antara Provinsi Lampung dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih jauh MJ menjelaskan, senpi rakitan berikut 20 butir peluru itu dia beli seharga Rp. 2. 800.000. Namun saat digeledah, Polisi menemukan 15 butir peluru aktif dan empat selongsong peluru. Hal itu berarti, senjata tersebut sudah digunakan sebanyak lima kali.
Menurut pengakuan pria dua anak ini, memang senpi miliknya sudah pernah digunakan untuk menembak. Dia mengatakan, tembakan pertama kali dilakukan sang penjual sebagai uji coba senjata mirip Revolver tersebut.
” Yang lainnya saya yang makai, tapi nembaknya ke atas, cuma untuk mencoba saja,” akunya.
Keinginan MJ untuk memiliki dan menyimpan senjata api dipicu trauma, karena menurutnya, dirinya sudah pernah tiga kali dirampok. Hal itu membuat dia merasa perlu memiliki senjata api untuk menjaga diri.
” Saya sudah berlayar tahun 2004, dan sudah tiga kali dirampok, di Selat Durian, Tanjung Datu’ dan Tanjung Jabung, karena itu saya trauma,” tutur MJ.
Nakhoda Kapal TB Aquarius III yang berlayar membawa batu split dari Bojonegara, Cilegon ke Dumai Provinsi Riau menambahkan, kehidupan sebagai pelaut sangat keras. Senpi itu pun ia beli baru tujuh bulan yang lalu.
” Hidup sebagai pelaut itu keras Pak, jadi saya harus menjaga diri juga, beli senjata ini baru tujuh bulan,” tukasnya. ( SK )