Muntok — Enam Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) disahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Barat di Gedung Mahligai Betason II Kantor DPRD Bangka Barat, Kamis ( 22/10/2020 ) pagi.
Keenam Raperda tersebut yaitu, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Tentang PDAM Tirta Sejiran Setason, Raperda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat, H. Oktorazsari dan dihadiri Wakil Ketua 2, Miyuni Rohantap, segenap anggota dewan, Pjs. Bupati Bangka Barat, Sahirman Jumli, sejumlah Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Pjs. Bupati Bangka Barat, Sahirman Jumli, selain memaparkan secara ringkas tujuan dan isi enam Raperda tersebut, juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada DPRD dan panitia penyusunan Raperda Pemerintahan Daerah yang telah mengkaji dan memproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas, partisipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat.
” Semoga kerja keras yang telah dilakukan menjadi amal jariyah serta mendapat balasan dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Sahirman dalam sambutannya.
Sedangkan H. Oktorazsari berharap
Peraturan Daerah yang telah disahkan dapat mengakomodasi kepentingan – kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat, sebab menurut dia Perda yang efektif akan menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan daerah.
” Kepada Pemerintah Daerah khususnya OPD terkait yang akan mengimplementasikan Perda – perda yang telah disahkan tersebut untuk dapat menjalankannya sesuai koridor yang berlaku sehingga kewibawaan Pemerintah Daerah dapat terjaga dengan mengutamakan pendekatan yang humanis,” ucap Oktorazsari.
” Sosialisasikan Perda – perda ini kepada masyarakat agar mereka mengetahui dengan jelas substansi, manfaat dan tujuan Perda tersebut diperukan untuk kepentingan daerah dan muaranya kembali kepada masyarakat,” tutupnya. ( SK )