Peras Kepala Dinas di Bangka Barat yang Diduga Berselingkuh, Wartawan Media Online Diciduk Polisi

HEADLINE, HUKRIM933 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang wartawan media online berinisial S terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat dugaan tindak pidana pemerasan terhadap salah seorang kepala dinas di Kabupaten Bangka Barat.

Bahkan laki – laki pimpinan perusahaan media itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.

“Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kami menetapkan S sebagai tersangka. Kami juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut,”terang Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah.

Tersangka S diduga memanfaatkan profesinya sebagai wartawan untuk menyebarkan berita dugaan perselingkuhan sang kepala dinas, lalu meminta uang Rp3.500.000 sebagai imbalan untuk menghapus atau menurunkan berita tersebut dari sejumlah portal media.

Dalam pengungkapan kasus itu polisi menyita dua lembar rekening koran bank atas nama korban, yang mencatat transaksi keuangan senilai Rp 3.500.000.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah mengatakan, uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, dengan modus mengancam akan menyebarluaskan berita negatif terkait korban apabila permintaan tidak dipenuhi.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua lembar rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp 3,5 juta dari korban ke rekening pelaku. Transaksi ini berkaitan langsung dengan permintaan pelaku untuk menurunkan berita yang sebelumnya dikirimkan kepada korban sebagai bentuk ancaman,” jelas Fajar.

Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit I Pidum, bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan tersangka di Pangkalpinang.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan dan tersangka diamankan di Pangkalpinang pada Selasa ( 26/8 ).

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan profesi pers menjadi komitmen kepolisian dalam menjaga integritas hukum di wilayah Bangka Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan tindak kejahatan. Bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat dan proses penyidikan terus berlanjut. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *