Pemkab Bangka Barat dan Kanwil DJP Tandatangani Nota Kesepakatan Pendapatan Pajak dan Retribusi

BANGKA BARAT243 Dilihat
Duta – Radio. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menandatatangani Nota Kesepakatan Kerjasama di Graha Aparatur Bangka Barat, Rabu ( 10/5/2017 ).
Kerjasama  koordinasi upaya optimalisasi  penerimaan pajak dan retribusi ini ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat, H. Parhan Ali dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, M. Ismiransyah M. Zain.
Nota Kesepakatan ini juga bertujuan sebagai ajang peningkatan mutu dan peran Direkotorat Jenderal Pajak dan Kabupaten Bangka Barat  dengan sasaran utama penerimaan pajak dan retribusi secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Bangka Barat.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, M. Ismiransyah M. Zain mengatakan, mereka sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bupati Bangka Barat atas segala dukungan dalam membantu Direktorat Jenderal Pajak.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dan sadar membayar pajak karena pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya yang sangat besar.
“Di Indonesia, di Bangka Barat, Bangka Belitung, perbaikan rumah sakit, membangun jembatan, infastruktur, semua butuh dana. bapak ibu jangan nyumbang – nyumbang, cukup bayar pajak saja,” kata Ismiransyah.
Sementara itu Bupati Bangka Barat dalam sambutannya mengatakan, ksesepakatan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana daerah kabupaten kota diberi kewenangan 11 jenis pajak diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame serta pajak penerangan jalan dan lain – lain.
Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan mendongrak  PAD Kabupaten Bangka Barat untuk percepatan pembangunan.
“ Dengan melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat, baik tepat jumlah maupun tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mendongkrak PAD Bangka Barat demi terwujudnya percepatan pembanguan yang lebih merata menuju Bangka Barat hebat,”kata Parhan.
Ia mengakui masalah pajak dan retribusi merupakan beban  bagi yang belum mengerti manfaatnya.
“ Tapi bagi yang tahu manfaatnya tentu akan tumbuh kesadarannya sebagai warga yang patuh untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak karena manfaatnya akan kembali ke masyarakat itu sendiri melalui pembangunan,”pungkasnya.
Parhan mengharapkan dukungan semua pihak, secara khusus kepada organisasi, PNS, pedagang dan masyarakat serta tokoh agama, wajib pajak untuk sadar untuk membayar pajak.
“Tanpa dukungan itu pembangunan tidak akan lancar karena kita perlu anggaran untuk membangun dan memberikan pelayanan yang maksimal. Kita berharap bisa mampu dan mandiri dari hasil daerah ini,” harap dia. ( SK )