KONI dan BPKAD Babar Konsultasi Cari Solusi Dana Pembinaan Atlet untuk Porprov

Muntok — Sekretaris Umum KONI Bangka Barat, Bambang Setiabudi, Dipl.TS mengaku telah bertemu dan berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat, Abimanyu guna mencari solusi untuk dana pembinaan atlet Bangka Barat menghadapi Porprov ke – VI tahun 2022.

Untuk diketahui, proposal dana hibah yang diajukan KONI baru dapat diproses pada bulan September mendatang dalam perubahan APBD. Sedangkan pembinaan atlet harus dimulai sejak dini.

Menurut Bambang, Kepala BPKAD menyarankan agar mereka membuat anggaran kebutuhan KONI tahun 2020.

” Kami sudah berkonsultasi langsung dengan Pak Abimanyu untuk ini. Kita disarankan membuat lah pengajuan kebutuhan anggaran KONI 2020. Paling tidak sampai anggaran APBD turun, kalau kami hitung itu sekitar sepuluh bulanan,” jelas Bambang Setiabudi di Sekretariat KONI Bangka Barat di Muntok, Senin ( 10/2/2020 ) kemarin malam.

Anggaran kebutuhan tersebut kata dia telah mereka ajukan ke Pemda Bangka Barat sekitar tiga bulan yang lalu. Pihak KONI sangat mengharapkan ajuan anggaran kebutuhan tersebut dapat segera terealisasi.

” Sudah kita ajukan ke Pemda sekitar tiga bulan lalu. Itu kita sampaikan ke Ekbang. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Ekbang. Itu yang sedang kita tunggu. Saya sangat yakin dan percaya Kepala Daerah akan mensupport untuk ini, tinggal realisasinya saja,” ujar Bambang.

Bambang tidak menampik, sumber keuangan KONI, sesuai Pasal 38 Anggaran Dasar, selain dari APBD, bisa dicari dari sumber lain yaitu, iuran anggota, sumbangan – sumbangan lain yang tidak mengikat dan usaha – usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundangan yang berlaku.

” Untuk iuran anggota sangat tidak mungkin sekarang. Malahan Pengcab – Pengcab melihat kondisi yang ada sekarang perlu dibiayai karena belum ada yang mandiri,” tukasnya.

Sedangkan sumbangan yang tidak mengikat seperti bantuan CSR dari perusahaan yang ada, kata dia bila belajar dari pengalaman yang sudah – sudah, biasanya akan terbentur lagi dengan regulasi CSR itu sendiri.

Begitu pula dengan usaha lain yang sah, pihaknya harus selektif dan hati – hati, mengingat KONI merupakan organisasi nirlaba, tidak mencari keuntungan.

” Pengertian usaha – usaha lain ini boleh KONI melakukan usaha tapi ingat, KONI bukan organisasi laba,” cetus dia.

KONI kata Bambang merespon positif dan mengapresiasi komitmen Pemkab Bangka Barat untuk membantu mengatasi masalah keuangan yang sedang terjadi saat ini.

Dia minta, sebagai mitra dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, Pemda akan selalu menjalankan fungsinya sebagai pelindung sesuai dengan Anggaran Dasar KONI Pasal 14 ayat 3.

” Pengertian pelindung ini artinya melindungi, apapun yang terjadi kurang lebihnya dilindungi, jangan sampai kita dilepas, karena kalau dilepas dengan kondisi saat ini, siapa pun tidak akan berani menjadi ketua KONI,” tutupnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *