Kendati Telah Ditertibkan, Tambang Ilegal di HL dan DAS Manggar Masih Beroperasi

BELITUNG TIMUR — Para penambang timah ilegal di Hutan Lindung (HL) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur masih terus beroperasi, Minggu (21/05/2023).

Padahal, para penambang tersebut telah ditertibkan secara gabungan oleh aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Belitung Timur, pada Jum’at (19/05/2023) lalu.

Hal ini diketahui, lantaran ada masyarakat yang melintasi aliran DAS sungai Manggar tersebut dan mengabadikannya melalui video serta mengirimkannya kepada aktivis lingkungan yang ada di daerah tersebut.

Hal itu mendapat perhatian dari kalangan aktivis lingkungan, di mana situasi ini membuat dirinya khawatir terhadap keberlangsungan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami sangat prihatin melihat kelanjutan tambang ilegal di hutan lindung dan daerah aliran sungai di Desa Sukamandi. Dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat semakin memperburuk situasi yang sudah fragile ( rapuh ),” ujar Yudi Senga melalui press releasenya, Senin (22/05/2023 ).

Menurut Yudi Senga, penertiban yang dilakukan oleh Kapolres Belitung Timur sebelumnya, merupakan upaya serius untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal jenis rajuk yang merajalela di daerah tersebut.

“Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menegaskan kepada para pelaku tambang agar tidak melanjutkan aktivitas penambangan sebelum memperoleh Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang resmi,” tandasnya.

Namun, kendati adanya peringatan dan penertiban yang dilakukan, tambang timah ilegal jenis rajuk di HL dan DAS di Desa Sukamandi tetap beroperasi. Dengan begini, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat kembali terancam.

Ia menyarankan pihak kepolisian dan pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini secara serius. Dan tidak bisa hanya dengan tindakan persuasif.

“Polres Belitung Timur harus meningkatkan upaya penindakan terhadap tambang ilegal jenis rajuk dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut. Dan atas keberanian para penambang ini sebetulnya membuat malu Kapolres Belitung Timur, dan seakan penegakan hukum lemah di hadapan para penambang ilegal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Belitung Timur menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di Hutan Lindung (HL) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung, Jum’at (19/05/2023) kemarin.

Ada 50 set Tambang Inkonvesional (TI) jenis rajuk yang beroperasi di dua daerah ini. 30 set di dalam kawasan HL, dan 20 set dikawasan DAS Sukamandi, aliran Sungai Manggar, Kabupaten Beltim.

“Dari razia tim gabungan hari ini didapati ada 30 ponton rajuk di HL dan 20 ponton rajuk di DAS Manggar. Jadi total ada 50 ponton rajuk di area tersebut,” ujar Arif Kurniatan kepada awak media, Jum’at (19/05/2023).

Menurut Arif Kurniatan, penertiban tambang ilegal dikawasan ini masih berbentuk persuasif dan tidak dilakukan tindakan penegakkan hukum. Meskipun hal ini sudah untuk kesekian kalinya.

“Sudah beberapa kali kami lakukan tindakan persuasif seperti ini. Namun, jika ke depan ditemukan lagi aktivitas ilegal di hutan lindung dan DAS Manggar maka akan dilakukan penegakan hukum,” tegas Arif.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukannya berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, lantaran merasa maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Di mana, kegiatan ilegal itu juga akan mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan sekitar. Namun, masyarakat penambang tidak perlu khawatir, dikarenakan ada beberapa wilayah sekitar yang menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah keluar dan tengah digodok pemerintah.

Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dan segera membongkar semua pontonnya dan tidak melakukan aktivitas ilegal, sampai perizinan pertambangan rakyat keluar.

“Saya ingatkan lagi bahwa aktivitas ilegal penambangan di wilayah Hutan Lindung dan DAS melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya minimal tiga tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar,” pungkas Arif Kurniatan. ( An )

Link sumber: Inspira Berita
CMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *