PANGKALPINANG — Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Babel tahun 2023,di Hotel Santika, Pangkalpinang, Senin (22/5/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin mengatakan, Timpora ini selalu dilaksanakan hampir setiap tahun, di mana kegiatan ini adalah tindak lanjut dari terbentuknya Timpora di Babel.
“Timpora ini adalah tim pengawasan orang asing yang berjumlah 30 orang, di mana imigrasi dan beberapa instansi secara bersama-sama melaksanakan pengawasan orang asing yang ada di Babel ini,” kata Doni.
Ia menambahkan, sekitar 670 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Provinsi Bangka Belitung dan mereka di Babel ini ada yang sebagai tenaga kerja.
Selain itu, kata dia, ada juga yang izin tinggal sementara karena penyatuan keluarga atau menikah dengan penduduk Indonesia.
“Kebanyakan mereka ini bekerja di beberapa tempat yang ada di Babel, contohnya mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit ada yang juga bekerja di sektor produksi dan pertambangan,” ujarnya.
Ketika disinggung ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan WNA. Menurutnya sejauh ini mereka taat dengan peraturan yang berlaku, dikarenakan memang kedatangan orang asing tersebut tujuannya adalah untuk bekerja dan mereka memiliki penjamin yang mana penjamin itu adalah yang mempekerjakan.
Lanjutnya, tentunya sudah memahami apa yang menjadi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bagi seorang warga negara asing yang ingin berkegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
“Tidak ada pelanggaran berat, paling pelanggaran izin sementara tinggal di sini yang sudah habis dan tidak diperpanjang atau melapor ke kantor imigrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung Karang Karidi mengatakan, kalau dari Kesbangpol ada nama Timpoa (Tim Pemantauan Orang Asing) yang berjumlah 35 orang dan bertugas memberikan masukan ke Kemenkumham. Jika ada orang-orang asing yang ada di Babel ini melakukan pelanggaran.
“Kami memberikan masukan kepada Kemenkumham untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan orang asing yang ada di Babel,” kata dia.
Ia menambahkan, data orang asing dari Kemenkumham itu semakin hari semakin meningkat, yang tersebar di beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
“Berdasarkan pemantauan dari Timpora Kemenkumham Babel, orang asing yang ada disini baik-baik saja tidak pernah membuat masalah. Dan jika mereka melakukan pelanggaran terkait Imigrasi, kemungkinan akan kita kembalikan ke negara asalnya,” tutupnya. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com
CMN.