Lakukan Kesalahan Fatal, 2 Anggota Polres Belitung Dipecat

BELITUNG, HEADLINE403 Dilihat

BELITUNG — Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan pemecatan terhadap dua orang anggota polisi yang bertugas di Polres Belitung, Senin (22/05/2023).

Wakapolres Belitung, Kompol Teguh mengatakan, dua orang anggota polisi ini dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran telah dianggap melakukan pelanggaran yang sangat berat.

“Untuk Indra melakukan pelanggaran desersi, dan Gatot melalui tindak pidana kriminal,” kata Wakapolres Belitung, Kompol Teguh, Senin (22/05/2023).

Keputusan ini diambil melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang, keduanya telah menjalani sidang etik di Polda Kepulaan Bangka Belitung. Alhasil, keputusan dari sidang etik, kedua anggota polri tersebut dijatuhi sanksi PTDH pada bulan Maret 2023 kemarin.

“Putusan PTDH sudah ditandatangani oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya. Sedangkan untuk upacara PTDH dilakukan hari ini,” jelasnya.

Upacara PTDH tersebut, dilakukan di Mapolres Belitung, Senin (22/05/2023). Dalam upacara pemecatan dua anggota ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto.

Kompol Teguh mengimbau kepada seluruh anggota Polres Belitung agar senantiasa menjalankan tugas dengan baik, yakni sesuai dengan aturan yang ada, selalu menjaga citra institusi Polri di mata publik.

“Jaga nama baik institusi Polri. Layani masyarakat dengan baik sebagaimana tugas polisi pada umumnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran, Briptu Gatot Andrianto merupakan anggota polisi yang sudah pernah menjalani hukuman pidana penjara, lantaran terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Kemudian, beberapa bulan yang lalu, Briptu Gatot Andrianto merupakan petugas di bagian Tahti Polres Belitung. Di mana, saat melakukan tugas jaga tahanan pada waktu itu, ada salah satu tahanan bernama Fachbian kabur.

Fachbian merupakan tahanan Polres Belitung yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hingga saat ini, Fachbian belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Sedangkan Briptu Indra, tidak menjalan tugasnya di kepolisian. Atau tidak masuk kerja dalam waktu yang lama (Desersi). Pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, Indra dan Gatot dinilai sangat fatal. Sehingga keduanya layak dipecat sebagai anggota Polisi Republik Indonesia. (An)

Link sumber: Inspira Berita
CMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *