Dua Pekerja TI Perusak Menumbing Digiring ke Kantor Pol PP, Kasat Pol PP: Akan Kita Serahkan ke Polres

Muntok – Satuan Polisi Pamong Praja menangkap dua pekerja Tambang Inkonvensional ( TI ) yang beroperasi di hutan lindung di kaki Bukit Menumbing, Senin ( 9/9/2019 ) siang.

Dalam razia yang melibatkan 25 orang personel ini, dua pekerja tambang asal Lampung, Zainal ( 36 ) dan Ivan ( 36 ) dibawa ke Kantor Pol PP untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa, kedua pekerja ini kompak tutup mulut tidak bersedia memberikan informasi lebih banyak tentang pemilik TI yang menggerogoti hutan lindung Menumbing. Mereka hanya menyebutkan nama Dedi saja sebagai boss mereka dan mengaku baru tiga hari bekerja di TI tersebut.

” Nama pemiliknya Dedi. Saya bekerja disitu baru tiga hari, diajak kawan namanya Marno. Sebelumnya kerja TI di Pal 6,” ujar Zainal kepada awak media.

Menurut keterangan Zainal, Marno merupakan kuasa TI tersebut, namun pada saat razia hari ini, pria asal Jawa ini memang tidak datang ke lokasi tambang.

Zainal mengaku mengetahui tentang larangan menambang di Bukit Menumbing, namun tidak tahu kalau lokasi tambang mereka masuk kawasan hutan lindung.

” Sehari hasilnya belasan kilo, sekilo kita dibayar Rp. 16.000 dibagi tiga,” jelas Zainal.

Di lain pihak, Kasat Pol PP Bangka Barat Sidarta Gautama mengatakan, Zainal dan Ivan akan diserahkan ke Polres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.

” Dua orang ini kita BAP- kan dan nanti siang kita ketemu Kapolres untuk membicarakan masalah ini kami akan bikin berita acara segala macam dan akan kita serahkan ke Polres,” jelas Sidarta.

” Pemilik TI-nya sedang kita telusuri karena dia ( Zainal dan Ivan, red ) nggak mau ngaku, susah jadinya,” sambungnya.

Dia menambahkan, alat bukti yang dibawa ke Kantor Pol PP yakni pipa, mesin robin dan dua jerigen yang masih terisi solar.

” Mesin yang berat – berat kita rusak tapi kita tinggalkan disana,” kata Sidarta. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *