Muntok – Pasca mundurnya dr. Yudi Wijaya sebagai Direktur RSUD Sejiran Setason, Bupati Bangka Barat, Markus, menunjuk dr. Ratno Soppi menjadi Pelaksana Tugas Direktur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason, dr. Ratno Soppi mengatakan, dirinya kini memegang jabatan rangkap karena jabatan lamanya sebagai Kabid Pelayanan masih tetap ia pegang.
” Saya diberi mandat tugas tambahan pelaksana tugas direktur itu tanggal 3 Oktober 2019. Jabatan saya sebelumnya Kabid Pelayanan. Jadi saya merangkap tugas Plt. Karena ini merupakan sebuah amanah dari Bupati maka harus secara ikhlas menjalankannya,” jelas dr. Ratno saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis ( 10/10/2019 ) siang.
dr. Ratno mengatakan, dirinya tidak merasa keberatan dengan jabatan rangkap tersebut karena fungsi direktur adalah mengkoordinasi bagian – bagian dibawahnya seperti Kabag Tata Usaha, Bidang Pelayanan, Bidang Perawatan dan lain – lain.
Disamping itu kata Ratno, hal yang membuat dirinya berani menerima jabatan Plt. Direktur dengan berpegang kepada Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
” Yang menjadi dasar UU No. 44 Tentang Rumah Sakit yang menjadi kepala rumah sakit itu wajib tenaga medis, dokter, dokter gigi, saya dokter umum, dan dia harus mengerti manajemen rumah sakit,” ujarnya.
dr. Ratno menambahkan, dirinya telah mempunyai pengalaman panjang menjabat Kepala Puskesmas selama sembilan tahun, diantaranya, Kepala Puskesmas Kecamatan Tempilang dan Simpang Teritip. Hal itu juga ia jadikan dasar yang kuat untuk menerima jabatan tambahan sebagai kepala rumah sakit daerah Bangka Barat ini.
” Kepala Puskesmas itu pondasi menjadi direktur, yang kedua, harus mengerti aturan – aturan tentang kekhususan dia karena rumah sakit ini keuangannya BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah )
maka dia harus mengetahui tentang BLUD, nah dia harus melakukan diklat, bimbingan teknis, dan itu sudah saya lakukan kemaren, itu sebagai dasar,” tandas Ratno. ( SK )