Muntok — Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Bangka Barat, Janto mengatakan, pihaknya belum menerima data mengenai tim appraisal yang akan menilai ganti rugi tanah dan tumbuhan milik warga Desa Air Limau dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Bangka Barat.
Karena itu, pihaknya telah menyurati Dinas PUPR agar melaksanakan pengadaan atau pembentukan tim appraisal tersebut. Setelah itu, baru lah ATR/BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah akan menerbitkan Surat Keputusan ( SK )-nya.
” Jadi appraisal ini berada di PUPR sendiri. Nanti kalau PUPR sudah mendapatkan siapa appraisalnya baru nanti mereka bersurat ke BPN untuk meng – SK – kannya,” jelas Janto, Senin ( 22/3 ).
Sebab menurut Janto, untuk menentukan nominal ganti rugi tanah dan tumbuhan di APL merupakan kewenangan mutlak tim appraisal yang dibentuk Dinas PUPR.
” Harapan kita, semua pihak mendukung kegiatan ini baik dari pihak masyarakat desa maupun pihak pemerintah yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan TMMD ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Bangka Barat, Suharli mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim appraisal tersebut dan hari ini mereka langsung turun ke lapangan di Desa Air Limau untuk melakukan penilaian.
” Sudah selesai ( pembentukan timnya ), saat ini kita sedang melakukan survey mencari harga pasar dengan tanam tumbuh segala macam. Timnya sudah terbentuk dan sudah ada kontrak.
Ini sedang turun ke lapangan melakukan penilaian terhadap itu,” jelas Suharli via telepon.
Ditegaskannya, tim tersebut akan bekerja keras mengejar penyelesaian nilai ganti rugi tanah warga Desa Air Limau hingga malam nanti.
” Mudah – mudahan mereka akan bekerja malam ini sampai dengan selesai kita usahakan malam ini keluar nilainya. Konsentrasinya di Desa Air Limau, dari titik nol sampai tiga kiloan. Jadi sudah berjalan kembali semuanya,” tukas Suharli. ( SK )