Muntok ( Radio Duta ) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menggelar sosialiasi Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat dalam Pemilu 2019, Selasa (5/6/2018 ) di Resto Rumah Kebun, Muntok.
Menurut Ketua KPU Bangka Barat Martono, KPU RI telah menetapkan 25 alokasi kursi bagi anggota DPRD Bangka Barat dalam Pemilu 2019 mendatang.
” Jumlah ini sudah ditetapkan KPU Republik Indonesia untuk anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat sebanyak 25 kursi, dan jumlah ini sama seperti yang diusulkan KPU, juga sama dengan Pemilu sebelumnya,” terang Martono
Keduapuluh lima kursi tersebut kata dia, akan diperebutkan calon anggota legislatif di tiga Daerah Pemilihan ( Dapil ). Pertama Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip 10 kursi. Kedua Kecamatan Jebus dan Parit Tiga 7 kursi serta ketiga Kecamatan Kelapa dan Tempilang 8 kursi.
Dikarenakan belum terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) dan masih berupa Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( RPKPU ), namun mekanisme pencalonan kata Martono masih berdasarkan pada RPKPU.
” Nanti PKPU-nya kemungkinan tidak akan jauh berbeda karena yang dipersoalkan adalah pasal yang tidak membolehkan mantan terpidana korupsi dicalonkan,” tandasnya.
KPU Bangka Barat juga mensosialisasiakan Aplikasi Sistem Pencalonan ( Silon ). Martono menjelaskan, dalam pendaftaran calon anggota DPRD nanti, Parpol bisa menggunakan aplikasi untuk mendaftarkan calonnya.
” Calon anggota DPRD bisa langsung mengisi berkas-berkasnya melalui ini, semuanya sudah dipersiapkan, kecuali berkas yang bukan dari KPU, seperti surat bebas narkoba atau kesehatan,” papar dia.
Setelah semua berkas di aplikasi ini terisi, bisa langsung diunggah lalu di print out. Dokumen inilah kemudian diserahkan ke KPU saat pendaftaran.
“Di aplikasi ini semua yang dibutuhkan calon semua dipersiapkan, kecuali yang tadi beda instansi. Jadi semua dokumen yang berkaitan dengan pencalonan anggota DPRD harus di input ke aplikasi ini,” ujar Matono. ( Red 2 )