Muntok ( Radio Duta ) – Jio alias Ji, warga Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan menjual miras jenis arak dirumahnya, Sabtu ( 2//6/2018 ).
Jio digerebek Unit Res. Intel Sek. Muntok berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya menjual arak dirumahnya yang cukup meresahkan.
Petugas pun langsung bergerak menuju TKP. Jio tak dapat lagi mengelak setelah Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
Dari tangan pelaku Jio, Petugas menyita barang bukti barang bukti berupa,
1 derigen ukuran 20 liter yang berisi minuman keras jenis arak dan bungkus plastik yang juga berisi minuman keras jenis arak.
Kapolsek Muntok Iptu Christo, N.Y.T. Nender, S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto menjelaskan, pihaknya akan terus menyelidiki penjualan miras di wilayah hukum Muntok. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muntok dan pelaku diberikan pembinaan. ( Red 2 ).