Muntok — Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Drs. H. Yunan Helmi, M.Si., telah menerima tembusan Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) Nomor B- 3882/KASN/11/2019 Tanggal 14 November 2019 yang ditujukan kepada Bupati Bangka Barat, Markus, SH.
Yunan menjelaskan, surat tersebut
tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Pembebasan dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Dia memaparkan, setelah ia diberhentikan dari jabatan Sekda Bangka Barat oleh Bupati Markus, dirinya menyampaikan pengaduan ke KASN.
” Surat ini ditujukan kepada Bupati Bangka Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Kemudian berdasarkan data yang masuk dan verifikasi, maka KASN sampai pada satu kesimpulan,” kata Yunan Helmi dalam konferensi pers di Resto Roemah Keboen, Muntok, Selasa ( 3/12/2019 ) sore.
Bunyi kesimpulan tersebut terang Yunan, berdasarkan analisis dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait, kami ( KASN, red ) simpulkan bahwa pembebasan dari jabatan Saudara Drs. H. Yunan Helmi, M.Si, secara prosedur tidak terpenuhi dari sisi ketentuan peraturan perundang – undangan.
Mempertimbangkan hal itu, maka KASN merekomendasikan kepada Bupati selalu Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ), agar menempatkan dan mengangkat kembali Saudara Drs. H. Yunan Helmi, M.Si ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
” Karena tidak terpenuhi prosedurnya maka otomatis cacat hukum. Maka rekomendasi KASN mengembalikan jabatan Sekda,” tukas dia.
Namun Yunan menyebut, jabatan Sekda baginya sudah tidak penting lagi. Dia hanya ingin menegaskan bahwa prosedur pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Bangka Barat tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat.
” Jadi yang saya cari ini sebenarnya bukan kembali menjadi Sekda lagi, tapi yang saya cari adalah nilai – nilai kebenaran. Dilantik atau tidak dilantik sebagai Sekda atau apapun nantinya, itu bukan lagi urusan utama. Yang utama adalah bagaimana saya mengejar nilai – nilai kebenaran,” cetusnya.
Dia menambahkan, yang ia kejar dalam permasalahan ini adalah nilai – nilai kebenaran agar ke depan segala proses yang berkaitan dengan ASN di Pemkab Bangka Barat melalui prosedur yang benar.
Namun tandas Yunan, dirinya tetap akan melaporkan Surat Rekomendasi KASN tersebut ke DPRD Bangka Barat, Gubernur Provinsi Babel dan DPRD Provinsi Babel.
” Masalah pelaksanaan itu urusan Bupati lah, apakah mau melantik atau tidak, tapi intinya saya pingin mengatakan bahwa sekali lagi mengurus pemerintahan itu ada aturan yang harus kita lakukan, harus ada tata kelola pemerintahan yang harus kita lalui,” pungkasnya. ( SK )