Markus Tegaskan Sudah Tawarkan JPT Pratama Lain kepada Yunan, Sesuai Rekom KASN

Muntok — Sama halnya dengan Yunan Helmi, Bupati Bangka Barat, Markus, SH., menyatakan dirinya juga telah menerima Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) Nomor B-3882/KASN/11/2019 Tanggal 14 November 2019 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Pembebasan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Menurutnya, isi surat tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil rapatnya bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dan KASN sebelumnya.

” Rekomendasi yang dikeluarkan KASN tidak jauh berbeda dengan hasil rapat bersama Kemendagri, BKN dan KASN tanggal 18 Oktober dan sebelumnya,” kata Markus saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa ( 3/12/2019 ) malam.

Menurut Markus, dirinya telah menawarkan Yunan Helmi ke Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT ) Pratama lainnya
berdasarkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto yang isinya merekomendasikan kepada dirinya untuk menempatkan Yunan Helmi ke JPT lainnya, namun Yunan Helmi menolak.

” Dalam rekomendasi KASN yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, KASN merekomendasikan Saudara Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar menempatkan dan mengangkat Saudara Yunan Helmi ke JPT Pratama lainnya, JPT ini bisa staf ahli, kepala dinas dan asisten. Jadi artinya apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan rekomendasi KASN,” sebut Markus. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *