Muntok – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat mengklaim tanah di TK Stannia yang berlokasi di Kompleks Unmet Muntok sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Klaim tersebut diperkuat dengan pemasangan plang di depan gedung sekolah yang bertuliskan, ” Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Dilarang Merusak Tanda Pengaman Ini “.
Kepala BPKAD Bangka Barat, Abimanyu mengakui klaim atas tanah tersebut masih tumpang tindih, namun pihaknya mempunyai dasar yang kuat. Dasar yang kuat tersebut salah satunya yakni Surat Hibah dari PT. Timah kepada Kabupaten Bangka sebelum pemakaran Kabupaten Bangka Barat.
” Jadi semua waktu masih Kabupaten Bangka, sewaktu PT. Timah mengalami restrukturisasi, salah satunya ada yang dihibahkan ke Pemda Bangka waktu itu ataupun ke Kementerian di pusat, atau pun ada juga dokumen yang kami dapatkan itu bahwa sebagai kompensasi pembayaran royalti PT. Timah ke negara, jadi dasar – dasar itulah, itu ada dokumennya, ” jelas Abimanyu kepada kabarbangka.com diruang kerjanya, Selasa ( 3/12/2019 ) siang.
Begitu pula dengan PT. Timah, kata Abimanyu, juga merasa mempunyai dasar berupa dokumen bahwa tanah tersebut adalah aset mereka. Pihak BPKAD memasang plang untuk pengamanan sementara.
” Status tanahnya kalau Pemda merasa itu milik Pemda, kalau Timah merasa itu milik mereka, dua – duanya ada dokumennya,” tukasnya.
Namun Abimanyu menegaskan, secara substansi, tanah tersebut dikuasai Pemda Bangka Barat.
” Selama ini juga secara substansi Pemda yang menguasai. Kekuatan hukumnya ini lah yang nanti akan diselesaikan. Kalau TK itu masih tetap berjalan lah, itu nanti urusan selanjutnya, tapi yang jelas kita pengamanan dulu berdasarkan dokumen yang ada, sementara ini sudah diserahkan ke Pemda,” katanya.
Permasalahan ini pun sebut dia, telah dibahas beberapa kali oleh kedua belah pihak, namun memang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, mengingat dokumen yang mereka miliki sebagai dasar klaim merupakan dokumen lama.
Abimanyu menambahkan, Kejaksaan Negeri Bangka Barat akan menggelar sosialiasi penyelesaian masalah aset antara Pemda dan PT. Timah pada tanggal 11 Desember 2019 mendatang.
” Biar bagaimana pun PT. Timah kan BUMN, artinya milik negara juga, Pemda kan pemerintah juga, artinya disitulah nanti Kejaksaan akan memfasilitasi,” beber dia.
Kata Abimanyu, nanti dalam sosialisasi itu kedua belah pihak akan mendiskusikan permasalahan tersebut guna mencari penyelesaian bersama, apapun keputusannya bila didukung bukti yang kuat, akan diterima.
” Kalau bisa jangan sampai ke pengadilan, kalau memang buktinya sudah kuat. Kalau harus ke pengadilan ya mau nggak mau lah,” pungkas Abimanyu. ( SK )