Tujuh Tersangka Pengolah Timah Terjaring Operasi Peti Menumbing 2019

Muntok — Tujuh tersangka terjaring dalam Operasi Peti Menumbing Polres Bangka Barat. Ketujuh orang tersebut diciduk atas tuduhan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dan Izin Usaha Perambangan Khusus ( IUPK )

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan dalam Konferensi Pers di Cafe Katiga, Muntok, Jum’at ( 27/12/2019 ) siang memaparkan, dua orang tersangka yaitu, AI dan AU memang telah menjadi Target Operasi ( TO ). Sedangkan lima tersangka lain yakni, IU, PA, DI dan JU bukan target operasi.

Dikatakan Adenan, tersangka AI ( 25 ), warga Kampung Tanjung Sawah Kelurahan Tanjung, Muntok diamankan pada Jum’at ( 6/12/2019 ) dini hari oleh Tim Gabungan Operasi Peti Menumbing dirumahnya.

Sementara AU dan IU, keduanya warga Sinar Manik Kecamatan Parittiga, diciduk pada Selasa ( 10/12/2019 ) sore di Kolong Jebu, Bembang Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga. Empat tersangka lainnya juga diamankan di tempat yang sama.

Menurutnya, pada saat penangkapan, tim menanyakan perizinan perihal kegiatan para pelaku, namun tak seorang pun dari mereka dapat menunjukkannya.

” Barang buktinya, pasir timah sembilan karung warna putih kurang lebih 200 kilogram, satu mesin air, satu mesin tanah, satu gulung selang monitor dan sebatang pipa paralon,” beber Kapolres.

Para tersangka kata Adenan, akan di kenakan Pasal 161 UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

” Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak
Rp.10 milyar,” pungkas Adenan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *