Perubahan Perda Tibum Babar, Orang Gila Ditempat Umum akan Ditertibkan

Muntok — Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum ( Tibum ) mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut merupakan hasil kajian dan pembahasan Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Bangka Barat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD terkait.

Hasil dari perubahan tersebut telah disahkan sebagai Perda pada
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap empat Raperda di Gedung Mahligai Betason 2, Muntok, Jum’at ( 27/12/2019 ).

” Pansus bersama tim menilai, Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan dinamikan perkembangan peraturan perundang undangan, sehingga perlu perubahan Perda tersebut,” kata Sekretaris bukan anggota Pansus DPRD, Amir Hamzah membacakan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015.

Lebih lanjut, Sekretaris DPRD Bangka Barat ini memaparkan perubahan yang telah dilakukan pada Perda tersebut.

Pasal 1 angka 5 diubah dan Pasal 1 ditambah 2 ( dua ) angka yaitu angka 37 dan angka 38.

Pasal 1 angka 5 berbunyi, Satuan Polisi Pamong adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Pasal 1 angka 37 berbunyi, bulan/puasa Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu seperti makan, minum, perbuatan buruk maupun dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Pasal 1 angka 38 berbunyi, Tunjangan khusus/insentif tambahan adalah kompensasi khusus berupa tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Satpol PP.

Pasal 2 ayat (2) ditambah 1 (satu ) huruf yaitu huruf k, sehingga pasal 2 huruf k berbunyi tertib Bulan Ramadhan.

Pasal 16 ditambah 2 ( dua) huruf e dan huruf f, huruf e berbunyi melakukan tindakan vandalisme dan huruf F berbunyi melakukan penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai, kawasan lindung/konservasi, hutan bakau, di tepi jalan umum dan di dekat pemukiman.

” Diantara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan l (satu) pasal yaitu pasal 29a yang berbunyi, Pemerintah Daerah berwenang menertibkan setiap orang dengan gangguan jiwa dan meresahkan masyarakat yang berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat – tempat umum,” sebut Amir Hamzah.

” Pasal 29b berbunyi anak -anak jalanan/gelandangan, pengemis dan orang dengan gangguan jiwa yang ditertibkan oleh Pemerintah Daerah ditampung sementara pada rumah singgah,” sambungnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *