Muntok – Proses pengerjaan tambak udang di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip terpaksa dihentikan Komisi II DPRD Bangka Barat karena diduga tidak mengantongi izin.
Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Samsu mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut dari laporan masyarakat setempat.
” Yang jelas kami ini kan terkait masalah izinnya kan, tapi ada laporan masyarakat ya kita sikapi lah, karena ini salah satu tugas dan fungsi kita di DPRD,” kata Badri Samsu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis ( 25/7/2019 ) siang.
Namun dia menegaskan, penghentian tambak udang tersebut bukan berarti pihaknya mempersulit investor yang hendak berinvestasi di Bangka Barat. Badri mempersilahkan siapa pun yang hendak berusaha di Bangka Barat selama mereka siap mengikuti peraturan yang ada.
” Harapan kita semua terkait itu, kita tetap welcome kepada semua investor yang ingin investasi di Bangka Barat , namun kita berharap mereka mengikuti prosedur, mekanisme atau juga aturan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Jangan sampai nanti mereka yang melaksanakan kegiatan tidak memiliki izin,” tukasnya.
Badri melanjutkan, investor yang melengkapi izin sebelum melakukan usaha dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), apalagi PAD Kabupaten Bangka Barat dikatakannya tidak terlihat ada kenaikan signifikan.
” Saya melihat PAD ini kan dari tahun ke tahun sepertinya tidak ada kenaikan yang signifikan. Kita berharap kepada Pemda ke depannya untuk lebih digenjot lagi PAD kita,” sebut dia.
Mengenai tambak udang yang belum mengantongi izin, pihak DPRD Bangka Barat akan menjadwalkan untuk memanggil dinas terkait dalam rapat Banmus.
” Nanti kami di rapat Banmus akan mengagendakan untuk memanggil dinas terkait mengenai masalah perizinan ini,” ujar Badri. ( SK )