Muntok — Himpitan ekonomi kerap menjadi alasan bagi para pelaku pengedar sabu untuk mengambil jalan pintas menjual barang haram tersebut. Meskipun menyadari resiko penjara telah menanti bila tertangkap, para pelaku bagai tidak perduli.
Sama halnya dengan Rustam, laki – laki asal Desa Permis Kabupaten Bangka Selatan yang berhasil ditangkap anggota Polres Bangka Barat karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
” Ya saya sadar resikonya, saya bekerja di TI ( Tambang Inkonvensional ), tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari – hari, jadi saya jual sabu,” ujar Rustam kepada awak media dalam Konferensi Pers Operasi Antik Menumbing di Mako Polres Bangka Barat, Jum’at ( 6/3/2020 ) sore.
Rustam menuturkan, upah yang dia dapat dari bisnis menjual sabu cukup menggiurkan, yakni Rp. 3 juta per kantong/paket.
Narkoba jenis sabu dia dapatkan dari seorang boss di Tambang Besar Desa Tayu Kecamatan Parittiga.
” Saya dapat barang dari dia untuk dijual di Parittiga dan Jebus,” katanya.
Selama menggeluti pekerjaan melawan hukum ini selama kurang lebih enam bulan, Rustam mengaku, total uang yang ia dapat sebesar Rp. 13 juta. Uangg tersebut ia gunakan untuk membantu orang tuanya dan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehari – hari.
“Jual narkoba sudah sekitar lima atau enam bulan. Total uang hasil jual narkoba Rp. 13 juta selama enam bulan itu. Ditangkapnya pas ada orang mesan barang, pas lagi transaksi ditangkap,” pungkasnya.
Di lain pihak, Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke akar – akarnya.
Adenan berharap dengan adanya upaya refresif dari Polres, peredaran narkoba di Bangka Barat bisa ditekan.
” Kita berharap tidak banyak lagi masyarakat nanti yang merasakan dampak akibat narkoba ini. Khusus narkoba di wilayah kita ini kebanyakan jalur yang dilalui jadi yang kita amankan juga sebagian karena lintasan yang mengarah ke Pangkalpinang,” ujar Adenan. ( SK )