Muntok — Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Inspektorat Daerah melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah tahun 2019 di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Kamis ( 12/12/2019 ) pagi.
Acara ini menghadirkan narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, Ketua Saber Pungli, Wakapolres Kompol Joko Triyono dan Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Agung Dwi Handes.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Aris Supriyatna mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terkait pencegahan korupsi dan pungutan liar.
” Tujuan lainnya yaitu, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah dan memberikan informasi sampai sejauh mana perkembangan pemberdayaan tindak lanjut atas semua rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait,” kata Aris.
Ada beberapa catatan penting yang ditekankan Bupati Bangka Barat, Markus kepada Kepala OPD, Kepala Desa dan Kepala Sekolah Negeri di lingkungan Pemkab Bangka Barat, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt. Sekda, Muhammad Effendi.
” Dalam kesempatan ini saya perintahkan, pertama, agar segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi baik dari BPK, maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) yang belum sesuai atau dalam proses. Untuk para Kepala OPD agar opini atas laporan keuangan Pemkab Bangka Barat tahun anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ),” sebut Effendi.
Untuk para Kepala Desa, Bupati minta agar penyerapan anggaran, terutama Dana Desa harus sesuai aturan, karena
Laporan Keuangan Pemkab Bangka Barat terkait dengan keuangan desa.
” Para Kepala Sekolah agar melakukan penyerapan anggaran sesuai dengan aturan terutama dana BOS karena Laporan Keuangan Pemkab Bangka Barat terkait dengan keuangan sekolah serta meningkatkan kualitas pengajaran,” ucap Effendi.
Effendi berharap para Kepala OPD, Kepala Desa, Kepala Sekolah Negeri dan Kepala Puskesmas yang hadir agar menyimak dengan seksama paparan dari para narasumber dan memahaminya supaya terhindar dari tindak pidana korupsi. ( SK )