Muntok ( Radio Duta ) – Beredarnya isu dimedia sosial tentang Kapal Isap Produksi ( KIP ) milik PT. Jelajah Marindo Persada yang akan menambang di perairan Desa Rambat dan seolah mendapat persetujuan Pemkab Bangka Barat membuat gerah pihak Pemkab Bangka Barat. Apalagi hal tersebut menuai kecaman netizen.
Pemicunya, Surat Bupati Bangka Barat Nomor : 005/382/4.1.3.1/2018 Tentang Pembahasan Rencana Pengamanan operasi KIP PT. Jelajah Marindo Persada tanggal 5 Juni 2018 yang di tanda tangani Bupati H Parhan Ali sempat beredar dimedia sosial. Hal itulah yang menuai berbagai komentar, asumsi bahkan kecaman dari para netizen.
Pemkab Bangka Barat pun angkat bicara membantah isu tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat H Yunan Helmi mewakili Bupati Bangka Barat di dampingi Kepala Dinas Sat Pol PP, Kabag Hukum dan Kabag Humas dan Protokol langsung menggelar konferensi pers di ruang rapat OR 1 Setda Bangka Barat, Kamis ( 7/6/2018 ).
“Rekan rekan media hari ini perlu kami luruskan, bahwa Pemda Bangka Barat tidak pernah menyetujui beroperasinya KIP di perairan laut Rambat. Karena, hingga saat ini juga kondisi di beberapa desa yang ada di Kecamatan Simpang Teritip termasuk Rambat tidak kondusif jika di paksakan untuk tetap beroperasi,” jelas Sekretaris Daerah Bangka Barat H Yunan Helmi kepada awak media di OR 1, Kamis ( 7/6 ).
Yunan mengakui, pihaknya beberapa hari lalu menerima surat dari pihak PT. Jelajah Marindo Persada. Isi surat tersebut meminta bantuan pengamanan pada KIP NJA 1 – KIP 2 yang akan beroperasi di IUP-OP PT Jelajah Pelindo Persada perairan laut Rambat.
Surat tersebut kata Yunan, ditindak lanjuti dengan melakukan rapat koordinasi bersama Forkominda Bangka Barat dan beberapa instansi lain pada tanggal 5 Juni 2018 kemarin.
” Pada rakor itu, hasil nya bahwa kami semua sepakat untuk menghimbau kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan aktivitas karena kondisi kondusifitas yang kami anggap tidak memungkinkan, mengingat, sekarang ini kita sedang melaksanakan ibadah puasa,” papar dia.
Selanjutnya, Pemkab Bangka Barat jelas Yunan, melayangkan surat balasan ke PT. Jelajah Malindo Persada. Surat tersebut langsung di tanda tangani oleh Bupati Bangka Barat. Inti dari surat tersebut Pemda Bangka Barat tidak bisa memberikan pengamanan terhadap KIP milik PT. Jelajah Marindo Persada di perairan laut Rambat karena itu domain nya bukan Pemerintah Daerah Bangka Barat melainkan Polda Bangka Belitung.
” Jadi, bukannya kami mengizinkan atau mengamankan KIP tersebut untuk beroperasi,” tegas Sekda.
Yunan Helmi membantah keras tuduhan Pemda Bangka Barat telah menyetujui beroperasinya KIP PT. Jelajah Malindo Persada di Rambat. Bahkan Yunan menegaskan hal tersebut merupakan fitnah belaka. Yunan pun menegaskan dirinya hingga saat ini belum pernah bertemu dengan pihak perusahaan.
” Surat balasan dari kami untuk pihak perusahaan kami sampaikan kepada Kepala UPT Pertambangan Provinsi Bangka Belitung yang ada di Bangka Barat. Jadi, tidak benar kalau Pemda Babar mengizinkan atau mengamankan KIP tersebut. Karena sekali lagi pengamanan itu bukan domain nya Pemda Babar,” pungkas Yunan Helmi. ( Red 2 ).