Muntok — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar audiensi dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
( BKPRMI ) Bangka Barat di Gedung Graha Aparatur di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat, Dusun Daya Baru, Desa Belo Laut, Muntok, Senin ( 6/1/2020 ) pagi.
Audiensi digelar guna membahas insentif 922 ustadz dan ustadzah yang belum dicairkan oleh Pemkab Bangka Barat.
Hadir dalam audiensi ini, Ketua DPD BKPRMI Nendar Firdaus, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga ( Disdikpora ) Rukiman, Plt. Sekda, Muhammad Effendi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ), Abimanyu serta ratusan ustad dan ustadzah se – Bangka Barat.
Kepala Disdikpora Bangka Barat, Rukiman menjelaskan, memang ada penundaan dua bulan insentif untuk para ustadz dan ustadzah, baik yang dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung maupun dua bulan yang dari kabupaten. Insentif para guru tersebut sebesar Rp. 500 ribu per orang setiap bulan untuk 922 ustadz dan ustadzah.
Sebelumnya, karena kekurangan anggaran, Pemda Bangka Barat hanya membayar insentif kepada 800 orang. Namun Disdikpora untuk tahun selanjutnya menganggarkan kembali sesuai permintaan, yaitu 922 orang.
” Jadi yang kabupaten kami waktu itu menganggarkan untuk ustad ustadzah sebagaimana di Perbup itu sebesar 500 ribu per bulan x 12. Jumlahnya dalam proposal BKPRMI itu ada 922. Kami sudah menganggarkannya,” jelasnya.
Lanjut Rukiman, pada Januari hingga Mei 2019, insentif itu pun dicairkan kepada 922 orang sesuai permintaan, dengan harapan, bulan Juni hingga Desember akan dibayar lagi 7 bulan yang tersisa.
Namun kata dia, terjadi kesalahan dalam menyusun anggaran. Dia mengakui ada kelengahan sehingga dalam anggaran tersebut jumlah yang tertera 800 orang, pihaknya lupa menambahkan kekurangan 122 orang.
” Kemudian waktu itu kelengahan kami lah, anggaran itu tidak kami tambahkan ke TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red ) tidak kami laporkan juga ke DPRD. Jadi anggaran masih tetap 800 orang itu. Padahal kita harus membayar 922,” papar Rukiman.
” Niat baik kami ikhlas pengen bayar 922. Anggarannya yang kita ada kesalahan, tidak ditambah kan lagi 122 orang. Nah ini pesoalannya sehingga seiring waktu anggaran sudah ditutup baru ketahuan,” tambahnya.
Menurutnya, setelah itu pihaknya menggelar rapat bersama Bupati, Sekda, BPKAD untuk membahas permasalahan tersebut. Insentif tersebut dicairkan lima bulan dari tujuh bulan yang direncanakan, sedangkan sisa dua bulannya akan dibayar tahun 2020.
“Jadi anggaran sudah ditutup, tidak bisa apa – apa lagi maka dibayarkan lah lima bulan lagi, jadi harusnya bayar 12 bulan dibayar hanya 10 bulan, nah untuk yang dua bulannya lagi kami sudah membuat payung hukumnya untuk membayarkannya di tahun 2020 untuk yang dari APBD. Doa kan tidak ada hambatan,” tutup Rukiman. ( SK )