Meskipun Telah Menjadi Tersangka, Mantan Pimcab BPRS Belum Ditahan

Muntok — Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Agung Dhedi Dwi Handes mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Cabang PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah ( BPRS ) Babel Cabang Muntok, KTH belum ditahan.

” Kami belum melakukan penahanan karena mengingat kondisi kita masih pandemi Covid. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agung dalam press rilis di Balai Pertemuan Kejari Bangka Barat, Senin ( 11/5/2020 ) pagi.

Namun Agung menegaskan, mengenai kemungkinan keterlibatan pihak atau pun pegawai lain selain tersangka masih mereka dalami. Saat ini pihaknya masih fokus kepada KTH selaku Pimpinan Cabang.

” Untuk keterlibatan dari pegawai yang lain akan terus kita dalami, sejauh ini kami masih fokus kepada mantan pimpinan cabang karena berdasarkan aturan dari direksi PT. BPRS Babel bahwa platform sampai 100 juta itu adalah kewenangan dari pimpinan cabang. Uang itu juga masuk ke rekening pribadi, untuk pendalamannya kita akan lebih terbuka di pengadilan,” ujar Agung

” Yang jelas nanti ada pihak-pihak lain ikut turut serta atau membantu atau turut serta melakukan kejahatan akan kita dalami lebih lanjut,” sambungnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *