Kebakaran Lahan di Kelekak Kabung Tempilang, Luas Lahan Terbakar Capai 4,2 Hektare

HEADLINE, Peristiwa44 Dilihat

BANGKA BARAT — Polsek Tempilang Polres Bangka Barat menerima laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Kelekak Kabung, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (22/8/2026) siang.

Kebakaran terjadi di lahan hutan belukar yang ditanami sawit dan diketahui berada di lahan milik warga. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 4,2 hektare.

Personel Polsek Tempilang bersama Bhabinkamtibmas Desa Benteng Kota, Bhabinkamtibmas Desa Air Lintang dan masyarakat setempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Petugas bersama masyarakat bergotong royong memadamkan api dan melakukan upaya pencegahan agar kobaran tidak meluas hingga mendekati permukiman warga.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, langkah cepat personel di lapangan merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah kebakaran meluas dan melindungi masyarakat.

“Personel Polsek Tempilang langsung mendatangi lokasi dan bersama masyarakat melakukan pemadaman serta memastikan api tidak meluas ke permukiman warga,” kata Yos Sudarso.

Selain melakukan pemadaman dan pengecekan lokasi, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat menyebabkan api sulit dikendalikan dan membahayakan lingkungan maupun permukiman,” imbaunya.

Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

Kegiatan penanganan karhutla tersebut berlangsung aman dan kondusif. Polisi bersama masyarakat terus melakukan pemantauan guna memastikan api tidak kembali meluas. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *