Kejari Bangka Barat Sita Mobil Fortuner dari Pimcab BPRS Cabang Muntok

Muntok — Selain menetapkan Kepala Cabang PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah ( BPRS ) Babel Cabang Muntok, KTH sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga telah menyita aset milik tersangka.

Menurut Kasi Pidsus Kajari Bangka Barat, Agung Dhedi Dwi Handes, aset yang disita adalah satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ dan sebidang tanah di kawasan Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok.

” Dari hasil penyidikan Tim Pidsus, kita koordinasi juga dengan Kasi Intel, kami telah menyita aset yang berhasil kita amankan yang diduga itu hasil tipikor. Yang pertama mobil Toyota Fortuner VRZ. Kedua ada sebidang tanah yang sudah kita sita di daerah Menjelang,” jelas Agung dalam press rilis di Gedung Aula Kejari Bangka Barat, Senin ( 11/5/2020 ) pagi.

Menurut Agung, dua aset yang disita tersebut diduga dibeli oleh KTH dengan menggunakan uang pembiayaan ( peminjaman ) 46 nasabah fiktif di BPRS Cabang Muntok.

Bahkan Agung menyebut, sebelumnya KTH telah tiga kali gonta – ganti mobil juga menggunakan uang nasabah fiktif.

” Untuk Toyota Fortuner itu sebelum terakhir dibeli mobil tersebut, sebelumnya mobil CRV. Sebelum CRV adalah mobil HRV. Dari tahapan HRV, CRV sampai Fortuner, semua pembelian barang itu menggunakan pembiayaan fiktif. Dan ada juga juga objek lain yang nanti akan kita dalami untuk kita lakukan penyitaaan,” pungkasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *