Markus Sampaikan Enam Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Babar

Muntok — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) di Gedung Mahligai Betason II, Kantor DPRD Bangka Barat di Desa Belo Laut, Muntok, Senin ( 20/4/2020 ) pagi.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Bangka Barat H. Badri Syamsu, Wakil Ketua 2 Miyuni Rohantap beserta sejumlah anggota, Bupati Bangka Barat Markus, segenap Kepala OPD, perwakilan Kodim, Polres dan tamu undangan lainnya.

Miyuni Rohantap selaku pemimpin rapat mengatakan, enam raperda yang disampaikan Bupati Bangka Barat Markus yaitu, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Tentang Perumda Air Minum Sejiran Setason, Raperda Tentang Retibusi Izin Usaha Perikanan, Raperda Tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.

” Raperda ini terlebih dahulu akan dibahas di komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya,” ujar Miyuni Rohantap.

Di kesempatan yang sama, Bupati Bangka Barat, Markus menjelaskan pokok pikiran dari keenam Raperda tersebut, diantaranya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),
Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sejiran Setason dan
Raperda Tentang Retibusi Izin Usaha Perikanan.

Menurut Markus, Peraturan Tentang BPD perlu disusun dengan tujuan diantaranya, guna memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi Pemerintah Desa, memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pengisian anggota BPD, mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Sedangkan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sejiran Setason, dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran perusahaan umum daerah air minum dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.

Bupati melanjutkan, Raperda Tentang Retibusi Izin Usaha Perikanan disusun dalam rangka menyesuaikan kewenangan yang tercantum dalam lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

” Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, perlu menyesuaikan dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan,” jelasnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *