Parittiga — Setelah gagal mencongkel jendela toko yang hendak ia curi, seorang pria berinisial IR ( 36 ) nekad memanjat atap dan merusak asbes toko tersebut. Aksi pencurian dengan pemberatan ( curat ) ini terjadi di sebuah toko di Desa Kapit, Kecamatan Parittiga Jebus.
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Soleh menjelaskan, IR ( 36 ), warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga bersama seorang rekannya melakukan pencurian di toko milik M. Dedi Candra ( 34 ) di Desa Kapit, Kecamatan Parittiga pada Kamis ( 10/9 ) pukul 03.20 WIB.
” Pelaku, IR awalnya mencoba mencongkel jendela toko menggunakan paku yang ia dapat di sekitar toko, tapi karena tidak terbuka, pelaku pun memanjat atap dan memecahkan asbes,” jelas AKP Muhammad Soleh, Rabu ( 16/9/2020 ).
Lanjut Kapolsek, setelah berhasil memecahkan atap asbes, IR masuk ke dalam toko dan menggondol sejumlah uang dan rokok. Sedangkan rekannya menunggu diluar untuk memantau situasi. Setelah sukses melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri.
” Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp. 6.000.000. Korban bernama M. Dedi Candra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus,” terang Soleh.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak melakukan penyelidikan. IR pun berhasil diringkus pada Selasa, ( 15/9/2020 ) di Desa Sekar Biru. Sedangkan seorang rekannya masih buron.
” Mendapat laporan dari korban, kita menerjunkan Tim Unit Reskrim Polsek Jebus. Setelah mengetahui identitas pelaku, pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial IR berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek. ( SK )