Lantik 247 PNS, Markus Tegas akan Tolak Pengajuan Pindah

Muntok — Bupati Bangka Barat, Markus, SH., melantik 247 CPNS menjadi PNS tahun anggaran 2018 di Lapangan Parkir Timur, Kantor Bupati Bangka Barat di Desa Belo Laut, Muntok, Senin ( 3/2/2020 ) pagi.

PNS yang dilantik yaitu golongan III B, III A dan II C, terdiri dari 180 orang tenaga guru, 16 orang tenaga teknis dan 51 orang tenaga kesehatan.

Markus dalam arahannya menegaskan, para PNS yang baru dilantik agar tidak mengajukan pindah tugas, apalagi dengan alasan ikut istri atau suami.

Kata Markus, dirinya belum lama ini mendapatkan kunjungan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Regional 7 dari Palembang. Salah satu pesan Kepala BKN, agar Bupati menolak pengajuan pindah dari PNS.

” Beliau berpesan kepada saya ini bukan hanya berlaku bagi yang baru dilantik tapi yang sudah dikantik juga.
Jadi Pak Bupati, kami tidak akan menyetujui perpindahan PNS dengan alasan yang tidak kuat. Kalau alasan ikut istri ikut suami itu tidak dibenarkan, Pak Bupati harus menolak dan Bupati tidak boleh tanda tangan, itu tidak ada dalam peraturan perundang – undangan, dalam peraturan Kepala BKN juga tidak ada, Pak Bupati salah kalau menandatangani,” cetus Markus.

Bahkan untuk mutasi pejabat kata Markus, Kepala Daerah enam bulan sebelumnya harus mendapatkan izin dari Kemendagri terlebih dahulu.

Selain itu, PNS yang akan dimutasi harus mendapatkan promosi jabatan, baru bisa disetujui.

” Kalau dia di Bangka Barat itu Kasi, dia harus mendapatkan promosi jabatan Kabid baru bisa disetujui. Kalau tidak mendapatkan promosi dia pindah hanya menjadi fungsional, itu tidak akan kita setujui. Jadi ada beberapa pejabat kita kemarin ngotot mau pindah udah Kabid, itu saya rasa berat lah untuk disetujui, ” tukasnya.

” Untuk jabatan guru dan kesehatan itu juga kemungkinan besar nggak bisa dikasih pindah. Karena itu sesuai kebutuhan itu sangat diperlukan,” sambungnya.

Markus menegaskan kepada para PNS yang baru dilantik agar tidak menjadikan Bangka Barat hanya sebagai batu loncatan. Dia dengan tegas mengatakan tidak akan mengabulkan pengajuan pindah tugas sesuai rekomendasi BKN.

” Ini tidak hanya berlaku untuk yang baru dilantik, saya minta juga Kepala Dinas jangan kasih – kasih rekomendasi, itu udah jelas itu, Kepala BKN yang menyampaikan kepada kita. Jadi mulai hari ini kalau tidak sesuai aturan perundang – undangan saya pun tidak akan memberikan rekomendasi karena sudah di wanti – wanti sama Kepala BKN,” tandasnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *