Muntok — Aksi Gito Aryas alias Gito ( 38 ) terbilang nekad. Pria warga Kampung Tanjung Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ini tanpa pikir panjang memanjat tembok dan merusak pintu gudang penyimpanan timah besi atau arhet di PT. Sari Bumi Sehati di Kampung Air Samak, Muntok.
” Pelaku beraksi tengah malam. Modusnya dengan cara memanjat pagar tembok dan merusak pintu gudang penyimpanan arhet. Setelah itu pelaku kabur melalui jalur masuk sebelumnya,” ungkap Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, Minggu ( 2/2/2020 ).
Ratusan kilogram arhet pun berhasil digondol lelaki ini. Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari Gito,
yakni, timah besi dross ( arhet ) kurang lebih 266 kilogram, kabel tembaga diameter 1 inc 1/2 panjang kurang lebih 60 meter dan lima lembar karung plastik warna putih.
Gito diduga melakukan aksi curatnya di smelter PT. Sari Bumi Sejati pada tanggal 5 September 2019. Ia merupakan DPO berdasarkan LP/B- 100/IX/2019/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 05 September 2019 dan DPO/38/IX/2019/Reskrim tanggal 05 September 2019 lalu. Aksi curat tersebut dilaporkan pengawas PT. Sari Bumi Sejati.
Setelah buron selama kurang lebih empat bulan, Gito pun berhasil diringkus Tim Garuda Sat Reskrim Polres Bangka Barat dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Andri Eko Setyawan, saat sedang menambang di Hutan Semut Desa Air Belo, Sabtu (1/2/2020) kemarin.
Adenan mengatakan, keberadaan Gito terdeteksi setelah anggotanya mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa Sang Buronan berada disekitar Air Belo.
” Dari informasi tersebut Tim Garuda Reskrim melakukan pengintaian. Setelah dipastikan ciri – ciri pelaku, anggota pun melakukan penangkapan,” jelas Kapolres.
Adenan menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk terus kami dalami apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Adenan. ( SK )