Laka Lantas Maut di Tempilang, Tidak Ada Kompromi dengan Pengemudi Lalai

HEADLINE, Peristiwa501 Dilihat

BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat gerak cepat menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Panglima Angin, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Minggu (18/5/2025).

Kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut menyebabkan salah seorang dari dua pengendara sepeda motor, yakni seorang perempuan paruh baya usia 50 tahun berinisial T meninggal dunia dan M ( 52 ) satu korban lain luka berat.

Kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan di hari yang sama oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bangka Barat.

Menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, seluruh proses pengamanan lokasi hingga pengumpulan barang bukti dipimpin langsung oleh petugas lapangan yang telah dilatih menangani kasus fatalitas tinggi.

“Olah TKP merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas,” ujar Yos Sudarso, Senin ( 19/5 ).

“Personel kami langsung tiba di lokasi tak lama setelah menerima laporan masyarakat. Prosedur penanganan dilakukan lengkap, mulai dari pengamanan lokasi, dokumentasi visual kendaraan dan korban, hingga pendalaman keterangan para saksi,” lanjut dia.

Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa mobil Toyota Avanza yang dikemudikan pria asal Desa Penyampak berinisial S ( 42 ) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sangku menuju Desa Air Lintang. Mobil diduga oleng, kemudian menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru yang datang dari arah berlawanan.

“Sepeda motor tersebut terseret sejauh lebih kurang 15 meter ke semak-semak. Penumpang sepeda motor T ( 50 ) meninggal dunia di Puskesmas Tempilang. Sedangkan pengendara motor mengalami patah kaki dan dirujuk ke RSUD Pangkalpinang,” terangnya.

Polisi telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti, dan pengemudi mobil saat ini dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Proses hukum berjalan di bawah Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pengemudi yang lalai dan menyebabkan kecelakaan berat.

“Penanganan akan dilakukan secara tegas namun tetap profesional dan transparan. Kita pastikan setiap korban mendapat keadilan,” tegasnya melalui Kasi Humas.

Dengan langkah cepat dan prosedural yang telah dilakukan, Polres Bangka Barat membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum lalu lintas sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *