Muntok — Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Bangka Barat, Harpandi menegaskan, pada prinsipnya KPU tidak pernah menggugurkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ), bila pasangan calon telah mencukupi persyaratan yang ditetapkan.
” Jadi kalau kita berbicara masalah syarat, itu di PKPU Nomor 1 Tahun 2020, itu sudah ada semua, misalnya harus Warga Negara Indonesia, berusia 25 tahun untuk calon bupati. Jadi kalau kita berbicara KPU menggugurkan atau tidak, kita melihat dulu administrasi mereka itu lengkap atau tidak,” ujar Harpandi dalam Konferensi Pers Rekrutmen PPS dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barat Tahun 2020 di Kopi Tiam, Muntok, Kamis ( 5/2/2020 ) pagi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon dijelaskan Harpandi diantaranya, paslon harus mendapatkan dukungan lima kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara pada saat Pemilu Legislatif.
” Disini syarat dia kan 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat, artinya lima kursi, ini harus terpenuhi dulu kalau seandainya mereka mau melalui jalur Parpol,” tandasnya.
Dia melanjutkan, bila setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, ternyata tiba – tiba yang bersangkutan tersandung kasus hukum, pihaknya tidak serta merta langsung menggugurkan, namun harus menunggu putusan pengadilan.
KPU baru bisa menggugurkan bila putusan pengadilan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang memvonis paslon dengan hukuman penjara.
” Kalau memang dia terlibat misalnya tindakan susila dan dikenakan kasus pidana misalnya, atau dia tindak pidana korupsi, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon akhirnya dia terkurung, bagaimana nanti kita mau menyelenggarakan Pemilu sedangkan bakal pasangan calon terkurung karena inkrahnya tadi. Jadi kita baru bisa mengambil tindakan kalau misalnya inkrah dari putusan itu sudah keluar,” tutup Harpandi. ( SK )