Muntok — Seolah tidak pernah habis, korban Tambang ( TI ) Inkonvensional terus berjatuhan. Tanah longsor akibat aktivitas penambangan ilegal ini tak pernah berhenti meminta korban jiwa. Seperti yang dialami Ma’un alias Arnan ( 34 ) warga Dusun Gudang Papan, Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Ma’un tewas setelah tertimbun tanah longsor di lokasi TI Air Lena Kapal Darat Dusun Rambat Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (4/3/2020) kemarin.
Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, kejadian nahas yang menimpa Ma’un terjadi pada siang bolong sekitar pukul 13:00 WIB.
Kejadian bermula saat Ma’un bersama dua rekannya sedang berada di dalam lubang camui. Secara tiba-tiba gundukan tanah di lokasi tersebut longsor dan menimpa tubuh korban.
Melihat hal itu, dua teman Ma’un berusaha memberikan pertolongan semampu mereka, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi.
” Rekan korban yang lain berusaha untuk menolong korban namun di karenakan lumpur yang terlalu tebal sehingga sulit untuk di selamatkan. Sekira pukul 14.30 WIB rekan korban dibantu oleh masyarakat membantu mengevakuasi korban dengan cara mengeruk lumpur dengan alat berat,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, Kamis ( 5/3/2020 ).
Adenan mengungkapkan, setelah kurang lebih tiga jam, pada pukul 17.00 WIB sore baru lah jenazah Ma’un berhasil di evakuasi dan dibawa ke rumah duka.
” Rencananya korban akan dimakamkan pada hari ini di Pemakaman Umum Desa Kelabat Kecamatan Parittiga sambil menunggu keluarga dari Palembang,” tuturnya.
Adapun mesin TI di lokasi yang menelan tubuh Ma’un, menurut Kapolres merupakan milik korban sendiri. Namun lahan yang digarap merupakan lahan eks PT. Timah, sementara Ma’un menggarap lahan tersebut tanpa mengantongi izin apapun ( ilegal ).
Ma’un diketahui sebagai bos atau pemilik seperangkat mesin TI tersebut. Sedangkan, tiga rekan lainnya diketahui tinggal dan bekerja bersama Ma’un.
Kapolres menjelaskan, mesin yang digunakan Ma’un bersama tiga rekannya adalah jenis mesin dompeng mini.
” Almarhum Ma’un ini pemilik mesin TI itu, kalau status lahannya eks PT. Timah tetapi tidak ada izinnya. Sedangkan yang tiga orang rekannya itu bekerja dan tinggal di rumah Ma’un,” pungkas Adenan. ( SK )